Djawanews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta akan naik tahun depan. Hal ini mengacu pada aturan baru hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kan dulu alfanya ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kemarin alfanya juga kan dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alfa menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu,” kata Hari kepada wartawan, Kamis, 7 November.
Dalam penetapan UMP Jakarta tahun 2024 lalu, Pemprov DKI menggunakan alfa 0,3. Sehingga, UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381, bertambah Rp165.583 atau naik 3,6 persen dari UMP 2023.
Namun, sebelum resmi menetapkan kenaikan UMP, Pemprov DKI masih akan membahas perumusan nilainya bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh dan kelompok pengusaha.
Pembahasan UMP ini juga akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Mengingat, sistem pengupahan juga dirumuskan dari angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Paling lambat di tanggal 10 Desember itu nanti akan kita rapatkan lagi. Yang penting UMP dulu sampai 21 November ditetapkan, baru nanti upah sektoral," imbuhnya.
Sebelumnya, kelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut UMP DKI tahun 2025 naik 10 persen atau bisa mencapai Rp6 juta dari sebelumnya.