Djawanews.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta memberikan batas waktu hingga Desember 2023 bagi perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawannya.
"Makanya saya bilang empat sampai lima bulan untuk proses pemberian THR sejak aduan diterima. Ini kan bulan Juni, paling ya Desember harus sudah selesai," kata Kepala Dinas Nakertransgi, Hari Nugroho, dikutip Antara.
Sejauh ini, kata Hari, pihaknya masih dalam proses mediasi dengan perusahaan yang melanggar. Lamanya proses penindakan karena terbatasnya jumlah petugas yang melakukan pengawasan.
"Intinya kita masih proses mediasi, tapi yang tidak sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) kita panggil, pengawas kita masuk. Tapi tahu sendiri pengawas kita cuma 40 orang jadi harus satu-satu," jelas Hari.
Selain itu, Hari menyebut biasanya tidak ada perusahaan yang melanggar batas waktu yang telah ditetapkan.
Hari juga mengingatkan adanya sanksi pencabutan izin usaha kepada perusahaan jika tidak membayar THR.
"Biasanya kalau sudah 3-4 bulan, perusahaan kan mikir juga, wah daripada (perusahaan) ditutup, ya sudah bayar saja. Biasa lah mereka suka mengulur-ulur waktu. Tapi akhirnya pasti dibayar," ucap Hari.
Adapun perusahaan yang masuk ke Dinas Nakertransgi terkait pengaduan THR berjumlah 439 dan semuanya sedang berproses.
"Dari 439 perusahaan yang masuk pengaduan tersebut, sudah tuntas 263 Perusahaan. Sisanya, ada 176 Perusahaan yang masih berproses," sebut Hari.
Dalam penyelesaian THR, Hari menyebut pihak perusahaan harus menjelaskan alasan tidak membayar ataupun membayar tapi tidak mengikuti ketentuan.