Pemerintah pusat baru saja menerbitkan peraturan yang mewajibkan pelaku bisnis online memiliki izin usaha, kecuali pihak yang tidak merasakan langsung manfaat dari transaksi atau tidak terlibat dalam kontrak perjanjian.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini di teken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 dan telah diundangkan pada 25 November 2019.
Adapun yang disebut sebagai perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan menggunakan perangkat dan prosedur elektronik.
Pelaku bisnis online juga dituntut penuhi hak konsumen
Dalam beleid tersebut juga dikatakan, bahwa pelaku bisnis atau pedagang online diwajibkan untuk melindungi hak-hak konsumen. Terutama pada perlindungan data pribadi konsumen.
Aturan ini berlaku untuk pedagang online baik dari dalam negeri maupun luar negeri, agar konsumen merasa nyaman dan terlindungi. Para konsumen juga dapat melaporkan pedagang online jika mendapatkan masalah dalam pelayanan.
“Dalam hal pedangan merugikan konsumen, konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada menteri,” bunyi pasal 18 PP ini.
Jika pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan mengenakan sanksi kepada mereka. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas, pengawasan serta dimasukkan dalam daftar blacklist.
Tidak hanya itu, pemerintah dapat membekukan sementara layanan PMSE domestik ataupun asing melalui instansi terkait yang berwenang.
Sanksi juga dapat dikenakan dalam bentuk pencabutan izin usaha bagi pelaku bisnis online.
Dalam PP PMSE ini juga mengatur pihak yang menyelenggarakan perdagangan, persyaratan serta kewajiban pedagang melalui sistem elektronik.
Beberapa hal teknis lain seperti bukti transaksi, iklam, kontrak, pengiriman serta penukaran barang dan jasa, sistem pembayaran dan penyelesaian sengketa perdagangan melalui sistem elektronik masuk dalam PP tersebut.
Kebijakan ini mengharuskan setiap pedangan online melaporkan data atau informasi secara berkala kepada pemerintah.
“PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib melaporkan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemeritahan di bidang statistik, tulis pasal 21 di PP Ini.
Selain itu, Pelaku usaha online baik domestik ataupun asing wajib menyimpan data dan informasi terkait transaksi keuangan dan non transaksi keuangan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Pada Pasal 25 PP PMSE disebutkan, pelaku bisnis online diharuskan menyimpan data transaksi keuangan dalam kurun waktu minimal 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.