Djawanews.com – Kementerian Agama akhirnya memutuskan penyelenggaraan ibadah haji 2020 atau 1441 H ditiadakan. Informasi ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi saat konferensi pers secara daring, Selasa 2 Juni 2020.
Pembatalan dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah melindungi jamaah haji Indonesia dari inveksi Covid-19. Namun jangan khawatir, jamaah yang seharusnya berangkat tahun ini akan diberangkatkan tahun depan.
“Jadi tahun ini tidak ada keberangkatan haji. Bagi yang sudah membayar dan mendaftar akan diganti untuk tahun depan,” kata Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama.
Saudi Tak Beri Kejelasan Ibadah Haji 2020
Pembatalan ibadah Haji 2020 juga didasarkan pada faktor lain, salah satunya dikarenakan tidak adanya kecukupan waktu, soal pengurusan visa dan sebagainya.
“Pada pagi ini Arab Saudi tak juga membuka akses dari negara manapun, akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu, sehingga pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H,” kata Fachrul Razi.
Keputusan ini telah dikeluarkan melalui peraturan Kementerian Agama No 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji pada 1441 H.
Sejak bulan Mei lalu, Fachrul Razi memang telah membuka opsi untuk tidak memberangkatkan jemaah haji asal Indonesia. Karena Indonesia tak kunjung mendapat kejelasan dari Arab Saudi sebagai negara tuan rumah penyelenggara haji. Pemerintah memberi batas waktu hingga bulan April 2020 terkait kejelasan ini.
Sampai 29 April, Kemenag tak mendapat kabar terkait pelaksanaan ibadah haji 2020. Pengunduran batas waktu bahkan dilakukan hingga 20 Mei. Sayangnya Saudi kembali tak memberikan kepastian. Prediden Jokowi juga sempat menghubungi Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk mendapat kepastian ini.