Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Pemerintah Majukan Cuti Bersama, Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR sebelum 19 April
Ilustrasi THR (Dok. Antara)

Pemerintah Majukan Cuti Bersama, Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR sebelum 19 April

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 27 Maret 2023 at 01:33pm

Djawanews.com – Pemerintah telah memutuskan memajukan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April. Berkaitan dengan hal itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah kepada karyawan selambatnya pada 18 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan imbauan pemberian THR itu juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," kata Budi Karya dalam keterangan pers selepas ratas, dilansir dari Antara, Senin 27 Maret.

Baca Juga:
  • Pemprov DKI Ultimatum Ratusan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan jika Tak Ingin Kena Sanksi
  • 432 Perusahaan di DKI Belum Bayar THR Karyawan, Tanda Ekonomi Belum Sehat usai Pandemi
  • LazisMu PKU Muhammadiyah Jogja dan Gamping Berbagi

Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, lanjutnya, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idulfitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Sebagai informasi, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan untuk perubahan jadwal cuti bersama Idulfitri 1444 H.

Menurut Budi Karya, jadwal cuti bersama yang awalnya 21-26 April 2023 berpotensi mengalami penumpukan arus mudik pada 21 April.

Oleh karena itu, dia bersama Listyo Sigit mengusulkan agar jadwal cuti bersama dimajukan dua hari dan diakhiri lebih cepat satu hari, menjadi 19-25 April 2023, agar memberikan kesempatan sedikitnya empat hari bagi para pemudik untuk melakukan perjalanan.

"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden; dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," ujar Budi Karya.

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#lebaran 2023#idulfitri#MUDIK#MUDIK LEBARAN#Karyawan#cuti bersama#THR

Berita Terkait

    Pemprov DKI Ultimatum Ratusan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan jika Tak Ingin Kena Sanksi
    Bisnis

    Pemprov DKI Ultimatum Ratusan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan jika Tak Ingin Kena Sanksi

    Djawanews.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mencatat ada ratusan perusahaan belum membayar atau melunasi tunjangan hari raya (THR) tahun ini pada karyawannya. ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Hingga 31 Mei, Sebanyak 155 Pinjol Ilegal Berhasil Disikat OJK
    Bisnis

    Hingga 31 Mei, Sebanyak 155 Pinjol Ilegal Berhasil Disikat OJK

    Muhammad Hadi 07 Jun 2023 15:24
  • Toko Buku Gunung Agung Bakal Tutup Permanen Semua Oulet Akhir Tahun Ini, Direksi Ungkap Alasannya
    Bisnis

    Toko Buku Gunung Agung Bakal Tutup Permanen Semua Oulet Akhir Tahun Ini, Direksi Ungkap Alasannya

    Muhammad Hadi 22 May 2023 15:55
  • Strategi Coffee Shop di Yogyakarta Dalam Mengelola Persediaan Bahan Baku di Tengah Meningkatnya Tren
    Bisnis

    Strategi Coffee Shop di Yogyakarta Dalam Mengelola Persediaan Bahan Baku di Tengah Meningkatnya Tren "Nongkrong"

    Disadur dari tulisan Diana Rofi Hamidah, Mahasiswi S2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UPN “VETERAN” Yogyakarta. Djawanews.com – Nongkrong menjadi kegiatan yang digandrungi anak muda jaman sekarang. Kongkow, ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Warren Buffet Samakan Bitcoin dengan Token Perjudian: Tidak Memiliki Nilai Intrinsik
    Bisnis

    Warren Buffet Samakan Bitcoin dengan Token Perjudian: Tidak Memiliki Nilai Intrinsik

    Muhammad Hadi 23 Apr 2023 15:04
  • Dari ATM hingga Semartphone, Ketahui Cara Top Up E-Money dari Berbagai Bank
    Bisnis

    Dari ATM hingga Semartphone, Ketahui Cara Top Up E-Money dari Berbagai Bank

    Muhammad Hadi 22 Apr 2023 16:05

Anda Harus Tahu

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Populer

Hingga 31 Mei, Sebanyak 155 Pinjol Ilegal Berhasil Disikat OJK
Bisnis

1

Hingga 31 Mei, Sebanyak 155 Pinjol Ilegal Berhasil Disikat OJK

Pemprov DKI Ultimatum Ratusan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan jika Tak Ingin Kena Sanksi
Bisnis

2

Pemprov DKI Ultimatum Ratusan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan jika Tak Ingin Kena Sanksi

Pilihan Editor

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya
Lifestyle

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder
Teknologi

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang
Kriminal

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta
Berita Hari Ini

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan
Market

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu
Berita Hari Ini

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up