Kementerian Keuangan berhasil mendapatkan Investasi sebesar Rp 804 triliun dari pemberian insentif pajak kepada sejumlah investor.
Hasil tersebut didapatkan pemerintah setelah melakukan tata kelola ulang reformasi kebijakan pajak untuk tax allowance dan tax holiday. Capaian di atas merupakan total realisasi pajak yang dihimpun hingga November 2019.
Investasi insentif pajak didapat dari dua sumber
Melansir CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penjaringan investasi sebesar Rp 804 triliun berasal dari dua sumber yakni, tax holiday dan tax allowance.
Insentif investasi berupa fasilitas libur pajak alias tax holiday berkontribusi terhadap penjaringan sebesar Rp 519 triliun.
Perempuan yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, Investasi tersebut didapat dari 44 perusahaan yang terdiri dari 35 perusahaan asing dan sembilan perusahaan dalam negeri.
“Tax holiday kami berikan dengan kualifikasi yang mudah untuk 18 industri pionir. Selagi anda di sektor itu, anda bisa menerimanya,” terang Sri Mulyani, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (21/11/2019).
Kebijakan tersebut tercantuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak penghasilan Badan.
Beleid ini diterapkan dalam sejumlah industri yang bergerak di sektor logam dasar hulu, pemurnian atau kilang minyak dan gas bumi, petrokimia berbasis migas dan batubara dan kimia dasar organik dari hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan.
Selanjutnya tax holiday juga dapat dipakai oleh inustri kimia dasar anorganik, bahan baku utama farmasi, pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, pembuatan mesin dan komponen utama mesin serta komponen utama elektronika.
Kemudian, juga dapat dinikmati oleh industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur, pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, produsen kendaraan dan komponen utama kendaraan bermotor, produsen komponen utama kapal, serta produsen komponen utama kereta api.
Sektor berikutnya yakni, industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang dirgantara, pengolahan hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan, insfratruktur ekonomi dan digital.
Adapun penjaringan investasi dari pengurangan pajak alias tax allowance berkontribusi sebanyak Rp 285 triliun.
Investasi ini diperoleh dari 158 faslitas pemberian pengurangan pajak untuk 149 investor yang terbagi atas 105 perusahaan asing dan 44 pengusaha dalam negeri.
“Insentif tax allowance baru diterapkan baru-baru ini,” kata Sri Mulyani.
Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menjabarkan secara lengkap dari mana saja investasi tersebut dijaring. Ia hanya mengungkapkan siap mengumpulkan lebih banyak lagi investasi yang bersumber dari insentif pajak lain yang sudah dipersiapkan.