Djawanews.com – Terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menghilangkan ketentuan upah minimum sektoral. Hal tersebut dilakukan dalam rapat kerja RUU Ciptaker, Minggu (27/09/2020).
Meski begitu, Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menjelaskan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat jika perusahaan terlanjur menetapkan sistem pengupahan dengan upah minimum sektoral, hal tersebut tak boleh diubah karena karyawan bisa mengalami penurunan pendapatan.
"Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting, apa yang diterima hari ini oleh pekerja tidak boleh berkurang kalau kemudian RUU Ciptaker ini disahkan," terang Supratman, Senin (28/09/2020), dikutip dari Antara.
DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak menghapus ketentuan upah minimum, baik upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, Supratman menekankan tentang pentingnya kenaikan upah.
"Ini memberikan kepastian hukum, baik kepada pekerja maupun pengusaha, kepastian akan kenaikan upah itu yang paling penting dalam norma ini," tutur Supratman.
Terkait hal tersebut, Elen Setiadi, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa pihaknya sepakat dengan dua ketentuan upah minumum.
"Pemerintah menyampaikan dua bentuk upah minimum sebagai safety net, yang pertama adalah upah minimum provinsi, kedua adalah upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang kami ajukan," jelasnya.
Akan tetapi, pemerintah tak sepakat dengan ketentuan upah minimum padat karya.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.