Djawanews.com – Mulai 1 Januari 2021, upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik. Menurut Kadarmanta Baskara Aji, Sekretaris Daerah DIY, pada 31 Oktober 2020 Sri Sultan HB X selaku Gubernur DIY mengumumkan adanya kenaikan UMP sebesar 3,54%. UMP DIY itu berlaku tahun depan.
Jika dinominalkan, UMP DIY pada 2021 adalah Rp1.765.000. Terjadi kenaikan senilai Rp61.000 dari tahun 2020. Penetapan UMP DIY 2021 dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021.
"Gubernur telah menentukan upah 2021. Itu akan berlaku mulai 1 Januari 2021," terang Aji, Minggu (1/11/2020).
Awalnya, pemerintah DIY mengikuti anjuran Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Pedoman Penetapan UMP di Tengah Pandemi.
"Namun dalam perkembangannya, pemerintah DIY melalui dewan pengupahan sepakat untuk menaikkan. Alasannya semua pihak baik pengusaha maupun buruh dalam kondisi sulit. Sehingga daya beli berkurang," lanjut Aji.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini tak ada lagi perubahan keputusan karena surat penetapan telah ditandatangani oleh Sri Sultan HB X. Untuk saat ini, tambahnya, hal yang penting adalah melakukan sosialisasi perubahan UMP tersebut.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.