Djawanews.com – Tuntutan buruh terhadap perubahan UU Cipta Kerja belum berakhir. Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), terdapat 69 pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan, yang digugat oleh para buruh.
Said Iqbal, Presiden KSPI, menerangkan bahwa 69 pasal itu diringkas menjadi 12 isu. Gugatan uji materiil atau judicial review telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Klaster yang kami gugat di uji materiil adalah klaster ketenagakerjaan, dari klaster itu ada 69 pasal yang kami gugat. Dari 69 pasal itu kami rumuskan diringkas lagi menjadi 12 isu," jelas Said, Selasa (15/12/2020).
Ia mengatakan, beberapa isu yang digugat terkait upah minimum. KSPI mempersoalkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang bersifat opsional, maksudnya bisa diadakan dan ditiadakan oleh gubernur. Ia menekankan, dalam UU Ketenagakerjaan yang lama, tak ada kata “dapat”, sedangkan dalam UU Cipta Kerja bahasanya adalah gubernur dapat menentukan UMK.
Selain itu, lanjutnya, KSPI meminta supaya kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebab dalam UU Cipta Kerja perhitungannya dilakukan secara opsional, yaitu antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Lebih lanjut, para buruh meminta pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Kalau hanya upah minimum naik hanya berdasarkan inflasi itu bukan naik, tapi hanya menyesuaikan harga barang tidak akan dicapai kehidupan yang layak," ungkap Presiden KSPI.
Selain berita soal uji materiil UU Cipta Kerja, dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.