Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Panas! Serikat Buruh Tuntut 69 Pasal UU Cipta Kerja, Termasuk Upah Minimum
ilustrasi upah (cdn.gresnews.com)

Panas! Serikat Buruh Tuntut 69 Pasal UU Cipta Kerja, Termasuk Upah Minimum

Mulyanto Nugroho
Mulyanto Nugroho 16 Desember 2020 at 08:09am

Djawanews.com – Tuntutan buruh terhadap perubahan UU Cipta Kerja belum berakhir. Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), terdapat 69 pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan, yang digugat oleh para buruh.

Said Iqbal, Presiden KSPI, menerangkan bahwa 69 pasal itu diringkas menjadi 12 isu. Gugatan uji materiil atau judicial review telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Klaster yang kami gugat di uji materiil adalah klaster ketenagakerjaan, dari klaster itu ada 69 pasal yang kami gugat. Dari 69 pasal itu kami rumuskan diringkas lagi menjadi 12 isu," jelas Said, Selasa (15/12/2020).

Ia mengatakan, beberapa isu yang digugat terkait upah minimum. KSPI mempersoalkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang bersifat opsional, maksudnya bisa diadakan dan ditiadakan oleh gubernur. Ia menekankan, dalam UU Ketenagakerjaan yang lama, tak ada kata “dapat”, sedangkan dalam UU Cipta Kerja bahasanya adalah gubernur dapat menentukan UMK.

Baca Juga:
  • Tanggapi Soal Aturan JHT, Pengamat: Pemerintah Secara Terbuka Melanggar Putusan MK
  • Lagi! Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Mulai Padati Kawasan Gedung DPR
  • Buruh Jakarta Minta Upah Naik 10 Persen ke Anies Baswedan

Selain itu, lanjutnya, KSPI meminta supaya kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebab dalam UU Cipta Kerja perhitungannya dilakukan secara opsional, yaitu antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Lebih lanjut, para buruh meminta pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kalau hanya upah minimum naik hanya berdasarkan inflasi itu bukan naik, tapi hanya menyesuaikan harga barang tidak akan dicapai kehidupan yang layak," ungkap Presiden KSPI.

Selain berita soal uji materiil UU Cipta Kerja, dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.

Bagikan:
#BISNIS#Warta Harian Nasional#UU Cipta Kerja#uji materiil#upah minimum#Said Iqbal#KSPI

Berita Terkait

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    Djawanews.com – Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan komitmen LG Energy Solution untuk terus berinvestasi di Indonesia dengan nilai mencapai 9,8 miliar dolar AS (Rp165,3 triliun). Klarifikasi ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya
    Bisnis

    Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya

    MS Hadi 13 Apr 2025 15:11
  • Sri Mulyani Pastikan APBN Tetap Terkendali Meski Defisit Rp104,2 Triliun
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan APBN Tetap Terkendali Meski Defisit Rp104,2 Triliun

    MS Hadi 11 Apr 2025 11:12
  • Penurunan Tajam IHSG, Sri Mulyani Minta BUMN Jaga Kinerja
    Bisnis

    Penurunan Tajam IHSG, Sri Mulyani Minta BUMN Jaga Kinerja

    Djawanews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Selasa, 18 Maret. Dia meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • KAI Beri Diskon hingga 25 Persen untuk Mudik Lebih Awal, Periode Perjalanan 7-17 Maret
    Bisnis

    KAI Beri Diskon hingga 25 Persen untuk Mudik Lebih Awal, Periode Perjalanan 7-17 Maret

    MS Hadi 10 Mar 2025 12:09
  • Pemprov DKI Jakarta Siapkan Posko Pengaduan UMP dan THR 2025, Dibuka Awal Maret
    Bisnis

    Pemprov DKI Jakarta Siapkan Posko Pengaduan UMP dan THR 2025, Dibuka Awal Maret

    MS Hadi 25 Feb 2025 11:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up