Djawanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Drafnya berisi larangan produksi, penjualan, dan konsumsi minol dengan sejumlah pengecualian.
Terkait hal tersebut, para pengusaha minol pusing. Selain soal RUU tersebut, hal lain yang menjadi bahan pikiran mereka adalah rencana menaikkan cukai minol.
"Saya dengar dari Bea Cukai, cukai ini mau dinaikkan, targetnya cukai minol jadi Rp9 triliun. Makanya kita pelaku usaha juga dicecar, terus ini mau dilarang, matilah kita," ungkap Stafanus, Minggu (15/11/2020), dikutip dari detikFinance.
Stefanus mengatakan bahwa rencana DPR tak senada dengan upaya pemerintah menaikkan cukai minol. Menurutnya, jika pemerintah ingin mendapatkan tambahan penerimaan dari minol, para petani arak diberikan pembinaan sehingga mampu memproduksi minol yang aman dan menjualnya sesuai aturan, termasuk cukai.
"Kita juga sudah ngomong, sebaiknya petani-petani arak kita itu harus dikumpulkan atau dicarikan 1 perusahaan yang cukup kuat yang mau membantu. Lalu disubsidi oleh pemerintah dibikin menjadi legal. Kalau mereka nggak punya alat, dimodalin, jadi mereka produk yang legal. Karena itu bisa menjadi income yang bagus, karena mereka kan harus bayar cukai," lanjutnya.
Dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.