Djawanews.com – Ekspor benih lobster (benur) tak hanya bermasalah karena kasus korupsi yang menjerat menterinya. Sebelum kenakalan itu terkuak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mencium adanya dugaan monopoli dalam ekspor benur. Saat ini KPPU bahkan telah memasuki tahap penyelidikan.
Menurut KPPU, pihaknya telah memiliki alat bukti terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha. Ada dua pasal yang diduga dilanggar, yaitu pasal 17 tentang monopoli dan pasal 24 soal persekongkolan usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Goppera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU, mengatakan bahwa dua kasus tersebut menjerat 3 pihak, namun untuk kasus monopoli diduga dilakukan oleh PT ACK selaku freight forwarder. Menurutnya, perusahaan logistik itu diduga melakukan praktik monopoli terkait pengiriman kargo benur ke luar negeri.
"Kita ketahui bahwa pengekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder, yaitu PT ACK. Dengan hanya ada satu freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. Kita melihat PT ACK memiliki market power," jelas Goppera, Selasa (08/12/2020), dikutip dari detikFinance.
Ia juga mengatakan, dengan praktik monopoli pasar, PT ACK juga mengendalikan biaya pengiriman. Menurutnya, biaya jasa pengiriman kargo di atas harga yang biasanya dipilih eksportir.
Selain berita soal monopoli ekspor benih lobster, dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.