Djawanews.com – Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), memutuskan untuk tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2021 sebesar 3,27%. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng mengapresiasi sikap tersebut, tetapi mereka masih khawatir mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menurut Nanang Setyono, Ketua DPW KSPN Jateng, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai tidak menaikkan UMP dinilai arogan. Selain itu, ia berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan hukum, seperti Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.
"Pertama kami apresiasi kepada Gubernur Jateng yang berani abaikan Surat Edaran Menteri. Menurut saya memang layak diabaikan," ungkap Nanang di Semarang, Senin (02/11/2020), dikutip dari detikFinance.
"Belakangan muncul SE Menteri untuk kenaikan 0%. Surat Edaran itu sangat arogan, bertentangan dengan hukum. Di PP 78 kenaikan berdasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi," lanjut Nanang.
Meski keputusan Ganjar diapresiasi, Nanang mengatakan bahwa pedoman UMP tersebut berlaku sampai 20 November 2020, sedangkan penetapan UMK adalah 21 November 2020. Terkait hal tersebut, Nanang mengungkapkan kekhawatirannya mengani UMK yang bisa jadi tetap mengacu kepada SE Menteri.
"Tapi ada catatan kritis di tengah apresiasi. UMP hanya berlaku berdasar aturannya, sampai tanggal 20 November, sehingga berapa pun dan metode apa pun yang digunakan untuk tetapkan UMP akan gugur saat penetapan UMK," terangnya.
Gubernur Jateng memang mengatakan bahwa UMK Wonogiri dan Banjarnegara harus naik sebab di bawah UMP. Akan tetapi, Nanang juga berharap agar penetapan UMK di daerah lain juga dikawal.
"Jika Gubernur punya komitmen jalankan perundangan dan abaikan Surat Edaran Menteri, maka paling penting UMK harus ditetapkan berdasarkan PP 78, yaitu 3,27%,” tegasnya.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.