Djawanews.com – Menyikapi pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sejumlah langkah disiapkan oleh Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. Langkah pertama adalah mogok kerja. Menurut Mirah Sumirat, Presiden Aspek Indonesia, mogok kerja akan dilaksanakan oleh buruh secara nasional pada Kamis (08/10/2020).
"Kami sudah sebarkan seruan mogok nasional pada 8 Oktober 2020, sebenarnya mulai hari ini ada yang sudah mulai," ungkap Mirah, Selasa (06/10/2020), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Langkah kedua adalah negosiasi ulang dengan pemerintah. Pihaknya berharap pemerintah masih memiliki hati agar bersedia meninjau ulang aspirasi kaum pekerja berkaitan dengan poin-poin yang ada di RUU Cipta Kerja. Langkah ketiga, asosiasi akan menggerakkan sinergi buruh sampai pada level internasional untuk mendesak pemerintah.
"Kami akan berkonsolidasi dengan federasi buruh nasional dan internasional, tentu masing-masing asosiasi punya koneksinya," jelas Mirah.
Langkah pamungkas, pihak buruh akan membawa UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari dan menyiapkan landasan-landasan hukum untuk menggugat UU Cipta Kerja.
Akan tetapi, ia mengatakan bahwa pada intinya, gugatan akan dibuat karena secara garis besar UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu menekankan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Dari keseluruhan ini, negara abai dan tidak ada kehadirannya," tegasnya.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.