Djawanews.com – Supratman, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatakan bahwa pembahasan soal klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (omnibus law) targetnya dimulai besok (Jumat, 25/09/2020). Klaster ketenagakerjaan masuk dalam bab IV.
"Mudah-mudahan besok bisa masuk ke klaster terakhir, bab IV tentang ketenagakerjaan," kata Supratman, Kamis (24/09/2020).
Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja telah mencapai 95%. Sejauh ini, pemerintah dan DPR telah membahas 10 pasal atau klaster dalam RUU yang menuai banyak pro dan kontra itu.
"Alhamdulillah dari 10 pasal, sudah 95% disepakati di tingkat panja," tambahnya.
Ia melanjutkan, meski belum dilakukan pembahasan formal mengenai klaster ketenagakerjaan, Supratman mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi mengenai hal tersebut dengan beberapa kelompok buruh. Hasil diskusi itu juga akan digunakan oleh DPR untuk melakukan pembahasan dengan pemerintah—Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Untuk melihat isu pokok yang terkait dengan upah minimum dan sebagainya," lanjut Supratman.
Ia mengatakan, persoalan yang akan dibahas oleh pihaknya bersama pemerintah nukan hanya pekerja di sektor formal, namun juga informal.
"Mudah-mudahan lewat omnibus law ini bisa memberikan jaminan, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja dan daya saing semakin baik," jelas Ketua Baleg.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.