Djawanews.com – Ancaman PHK besar-besaran saat telah mengintai buruh di Indonesia sejak 2019. Ada berbagai macam penyebabnya, mulai dari kesepakatan buruh dan perusahaan yang berujung buntu, perang dagang, virus corona, dan lan sebagainya. Bahkan, baru-baru ini PT Alpen Food Industry (AFI), produsen es krim AICE, telah memecat sebanyak 620 karyawannya.
Menurut Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah, pemecatan karyawan AICE didasarkan atas penilaian perusahaan yang menganggap para buruh melakukan mogok kerja secara tidak sah. Pemogokan yang dimaksud terjadi pada 21-28 Februari 2020 lalu.
“Mereka menganggap (mogok) kami tidak sah karena tidak ada risalah perundingan yang menyatakan deadlock (jalan buntu). Tetapi, menurut kami selama ini perusahaan keliru menginterpretasikan frasa ‘mengalami jalan buntu’,” kata Sarinah yang dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (6/3).
Buruh Berencana Boikot Perusahaan Es Krim AICE
Hal itu memang diakui oleh pihak AFI melalui Legal Corporate Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan. Dikutip Djawanews dari Detik, perusahaan sebelumnya telah memanggil para buruh untuk kembali bekerja, namun tak diindahkan.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mogok tidak sah, kita sudah kirim surat 2 kali maka dinyatakan mengundurkan diri,” kata Simon, Jumat (6/3/2020).
Pemogokan kerja sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah. Dalam pasal 2 dikatakan bahwa mogok kerja adalah hak buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Sedangkan di pasal 6 ayat 2 menyatakan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Jika pekerja/buruh tak memenuhi panggilan dianggap mengundurkan diri (ayat 3).
Sebagai informasi, pemogokan buruh di pabrik es krim Aice pada Februari lalu dikarenakan pabrik dinilai mengabaikan hak pekerja. Pihak buruh dan manajemen AICE telah mengadakan perundingan sebanyak enam kali, salah satunya difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Meski keputusan PHK telah diambil, Sarinah menyatakan akan terus mengupayakan hak buruh. Mereka juga telah meminta bantuan dari serikat buruh dari negara tetangga, Filipina, untuk membantu mengupayakan tuntutan mereka.