Djawanews.com – Terhitung mulai 1 Juli 2020, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akan menarik pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari perusahaan digital yang menyelenggarakan bisnis barang tidak berwujud atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Perusahaan digital yang akan dikenai pajak antara lain Spotify, Zoom, Netflix dan perusahaan digital lainnya.
Pemungutan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sri Mulyani dan pemerintah berusaha mewujudkan kesetaraan
Berdasarkan keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa.
Selanjutnya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang wajib dilakukan oleh perusahaan dari luar negeri tersebut akan dilakoni oleh pelaku PSME, antara lain pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri.
“Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital, seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN,” ungkap Hestu dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Djawanews dari CNN Indonesia, Jumat (15/5).
Kebijakan ini sekaligus membuat pungutan pajak digital dari perusahaan luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
“Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” jelas Hestu.