Djawanews.com – Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tagihan listrik Anda tidak membengkak.
Perlu diketahui, PLN akan menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan sebagai dasar untuk menghitung rekening listrik rumah tangga. Hal tersebut diambil apabila lokasi rumah pelanggan tidak dapat didatangi oleh petugas selama PSBB, atau Anda tidak mengirimkan laporan secara mandiri.
Apabila hal tersebu terjadi, maka akan ada penyesuaian tagihan listrik saat petugas PLN kembali melakukan pencatatan meteran ke rumah Anda. akan tetap biasanya akan ada pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu.
Meskipun demikian, menurut Executive Vice President Corporate Communication & CSR Agung Murdifi tidak menutup kemungkinan akan ada rekening listrik pelanggan yang tidak terbaca selama masa PSBB ini.
"Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik. Namun petugas kami akan memberikan surat untuk pemberitahuan sebelumnya," jelas Agung dilansir dari Detik, (15/9).
Untuk mengatasi hal tersebut, Anda pengguna listrik pascabayar dapat melaporkan secara mandiri stand meter melalui WhatsApp PLN melalui nomor 08122123123. Laporan dapat Anda lakukan pada tanggal 24-27 tiap bulannya.
Selain tips agar tagihan listrik PLN tidak membengkak, jangan lupa simak perkembangan dunia bisnis dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Djawanews.