Djawanews.com – Kini ekspor ikan hias Indonesia ke China semakin dipermudah. Hal tersebut setelah adanya finalisasi format sertifikat kesehatan (health certificate/HC) yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina menjelaskan jika kesepakatan tersebut dibentuk pada rapat antara BKIPM KKP dan Badan Kepabeanan China (GACC) pada 28 September 2020 lalu.
"Alhamdulillah, kita (RI-China) sepakat untuk format HC (sertifikat syarat ekspor) hewan akuatik hidup untuk tujuan hias dan breeding," terang Rina, (1/10).
Dalam diskusi antara China dan Indonesia dibahas beberapa hal di antaranya proses registrasi eksportir hewan akuatik hidup Indonesia, dan draf protokol ekspor ikan hias yang kemudian disepakati dua HC ekspor yaitu untuk ikan hias dan breeding serta untuk ikan hidup konsumsi dari Indonesia ke China.
"GACC berterima kasih bahwa Indonesia telah membuatkan HC khusus untuk ekspor hewan akuatik dari Indonesia ke China," ungkap Rina.
Selain itu, Rina mengungkapkan jika GACC akan segera menyampaikan masukan terhadap format HC untuk ikan hidup konsumsi kepada Indonesia. HC tersebut menurut Rina akan diberlakukan mulai tanggal 1 Desember 2020.
"China sepakat bahwa ekspor ikan hidup dapat berjalan menggunakan bentuk HC yang lama sampai dengan diberlakukannya HC yang baru, serta daftar eksportir yang disampaikan Indonesia akan langsung terinput ke dalam sistem GACC sebagai eksportir yang teregistrasi untuk melakukan ekspor ikan hidup di China," terangnya.
Namun GACC juga mengimbau agar ekspor ke China tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dua negara.
Selain ekspor ikan hias Indonesia ke China, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.