Ingin terjun dalam investasi saham, namun bingung untuk memulainya? Yuk simak tahapan investasi saham berikut.
Saham merupakan salah satu produk investasi yang amat popuper dikalangan masyararakat. Kepopuleran saham bahkan melampaui produk investasi lainya seperti deposito dan emas. Meskipun memiliki risiko yang cukup tinggi, namun investasi saham juga menjajikan imbal balik yang amat besar.
Lantas, apa sih saham itu? Saham adalah bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu dan pemegang saham berhak untuk memperoleh pendapatan serta berhak mengklaim kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan.
Tahapan dalam investasi saham
Dilansir dari IDX.co.id ada empat tahapan yang harus dilakukan oleh calon investor saat menebarkan dananya dalam bentuk investasi saham, diantaranya:
1.Siapkan dokumen investasi
Untuk dapat melakukan investasi, anda terlebih dahulu harus mempersiapkan fotocopy dokumen pribadi sebagai pendukung formulir pendaftaran dalam investasi saham seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor rekening dan Materai Rp 6.000 minimal 2 buah.
2. Medaftar di salah satu perusahan sekuritas
Untuk dapat bertansaksi dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) calon investor harus terdaftar dalam perusahaan sekurtas dengan menggunakan dokumen asli, seperti yang tertera pada uraian sebelumnya.
Total ada 124 perusahaan sekuritas yang terdaftar dalam BEI dan mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah terdaftar dalam perusahaan sekuritas, calon investor akan diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening dan formulir rekenenig dana investor dari bank terkait.
Setelah calon investor mengisi formulir dan menyerahkan dokumen secara lengkap, broker atau perusahaan sekuritas akan memeriksa terlebih dahulu berkas yang dajukan oleh calon investor.
Setelah mendapat persetujuan untuk menjadi nasabah. perusahaan sekuritas akan mengirimkan surel berupa username dan password kepada calon investor untuk log in ke dalam sistem aplikasi jual saham milik perusahaan sekuritas.
Selanjutnya, investor baru akan memperoleh nomor single investor identification (SID) yang diterbitkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan di distribusikan melalui perusahaan pialang atau sekuritas.
3. Menyetor dana
Agar bisa melakukan transaksi, nasabah baru terlebih dahulu harus menyetorkan sejumlah dana ke perusahaan sekuritas terkait. Dana tersebut akan dipergunakan sebagai saldo awal dalam bertransaksi saham. Untuk besaran dana deposit yang disetorkan akan ditentukan oleh masing-masing perusahaan sekuritas.
4. Melakukan investasi
Setelah berhasil melalui ketiga tahapan diatas, investor baru dapat memilih 634 emiten yang masuk dalam konstituen Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Sebagai informasi, tidak semua saham yang dijual belikan memiliki likuiditas volume yang memadai. Artinya, tidak semua saham mudah untuk dijual belikan.
Setiap penyandang dana dalam investasi saham dapat menggunakan indeks yang dibuat oleh Bursa ataupun pihak lanya sebagai alat bantu saat melakukan investasi seperti kumpulan saham yang terdapat dalam indeks LQ45, IDX30, IDX80, Jakarta Islamic Index (JII) dan berbagai indeks lainya.