Antara obligasi dan investasi saham, manakah pajak yang lebih besar ?
Salah satu instrument investasi yang paling banyak digemari oleh milnial adalah saham dan surat utang alias obligasi. Investasi saham dan Obligasi menjadi pilihan lantaran menjanjikan imbal hasil yang besar.
Masifnya laju investasi di Indonesia juga takbisa dilepaskan dari peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang secara terus menerus mensosialisaikan serta mendorong masyarakat untuk berinvestasi.
Namun, ada hal yang penting untuk anda perhatikan selain risiko investasi saham dan obligasi , yakni soal pajak. Sebagaimana instrument investasi lainya, investasi saham dan obligasi juga tak bisa luput dari pajak. Perlu diketahui, investasi saham dan obligasi memiliki potongan pajak yang berbeda-beda, kira-kira manakah yang terbesar ?
Berikut besaran pajak antara obligasi dan Investasi Saham.
1.Obligasi
Besaran pajak yang akan ditangguhkan pada investor obligasi baik individu ataupun badan usaha adalah sebesar 15 persen pada saat jatu tempo obligasi. Pemotongan pajak ini bersifat final dan sudah sesuai dengan Pereturan Pemerintah No 16 tahun 2009 tentang PPh atas bunga obligasi.
2. Investasi Saham
Berdasarkan keterbukaan informasi dari laman resmi BEI, Senin (10/6/2019), ada dua pajak yang dikenakan untuk investasi saham.
bagi anda yang memilih berinvestasi di sektor saham akan dikenakan pajak transaksi penjualan sebesar 0,1 persen dari total nilai bruto transaksi penjualan saham.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan saham pendiri akan dikenakan tarif tambahan sebesar 0,5 persen dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO (Initial Public Offering) atau penawaran saham perdana untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 januari 1997.
Selanjutnya, investor juga akan dikenakan biaya transaksi BEI dan juga Fee Broker Saham sebesar 10 persen.
Di sisi lain, pihak yang terjun dalan investai saham juga akan dikenakan pajak saat menerima pembagian laba dari penghasilan bruto sebesar 10 persen. Dan untuk badan usaha akan dikenakan 15 persen dari penghasilan bruto.