Investasi emas syariah dipandang lebih menguntungkan ketimbang menabung uang di perbankan.
Kilau emas memang tak pernah pudar ditengah masyarakat. kini mahalnya harga emas tak lagi menjadi halangan bagi investor untuk berinvestasi di sektor ini, sebab saat ini investasi emas dapat dilakukan dengan modal yang amat minim. Misalnya memilih investasi emas di Bank BRI Syariah.
Bank BRI merupakan salah satu unit usaha perbankan terbesar yang ada di Indonesia. Saat ini Bank BRI tidak hanya melayani simpan pinjam saja, namun juga menyediakan layanan investasi emas yang telah sesuai dengan koridor syariah.
Emas sendiri merupakan salah satu investasi yang menjanjikan imbal hasil atau yield yang cukup tinggi, sekitar 10 hingga 15 persen per tahun. Kondisi tersebut membuat para investor cenderung mengalokasikan aset mereka dalam bentuk investasi emas ketimbang menabung di Bank.
Saat ini menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan bukanlah menjadi solusi untuk menjaga aset dalam jangka panjang, sebab dana yang anda simpan akan tergerus nilainya dikarenakan beberapa kondisi, seperti biaya administrasi, pajak, hingga bunga yang dikenakan oleh pihak perbankan setiap bulannya.
Oleh sebab itu, jika anda memiliki dana yang cukup, alangkah baiknya jika dana tersebut dipergunakan untuk berinvestasi. Ada banyak tempat yang dapat menjadi pilihan untuk menanamkan dana dalam bentuk investasi emas. Namun Bank BRI Syariah menjadi alternatif paling menarik untuk berinvestasi di sektor emas.
Cara investasi emas di Bank BRI Syariah
Tahapan investasi emas syariah di Bank BRI Syariah sebenarnya cukup mudah, bagi anda yang tertarik untuk berinvestasi emas dapat langsung mendatangi kantor Cabang Bank BRI Syariah terdekat.
Sebelum mulai mendaftar sebagai calon nasabah, ada beberapa persyaratan yang harus anda bawa seperti fotocopy identitas baik berupa KTP/SIM/Paspor, fotocopy kartu keluarga, NPWP, surat keterangan bekerja, surat keterangan gaji serta fotocopy rekening tabungan atau giro calon nasabah.
Selain itu, Bank BRI Syariah juga memberikan ketentuan khusus diantaranya; Warga Negara Indonesia (WNI), berusia mininmal 21 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki masa kerja minimal 2 tahun, belum pernah tercatat dalam BI Checking, dan sudah memiliki rekening tabungan BRI Syariah. Apa bila calaon nasabah belum memilki tabungan BRI Syariah diharuskan untuk membuka tabungan terlebih dahulu.
Selanjutnya, sejumlah persyaratan tersebut akan langsung diproses oleh petugas Bank BRI Syariah dan anda pun dapat melakukan transaksi emas di unit usaha perbankan milik BUMN tersebut.
Sebagai informasi, Bank BRI Syariah menawarkan dua produk unggulan investasi emas yang ditawarkan kepada investor yakni kepemilikan emas dan agunan emas.
Kepemilikan Logam Mulia di Bank BRI Syariah
Kepemilikan logam mulia (KLM) merupakan fasilitas yang diberikan kepada nasabah bagi yang ingin memiliki emas. Bank BRI Syariah akan menggunakan Akad Murabahah dimana pengembalian pembiayaan dilakukan dengan mengangsur setiap bulan sampai dengan jangka waktu selesai sesuai kesepakatan.
Setiap nasabah dapat membeli emas dengan berat minimal 5 gram hingga 250 gram. Nasabah yang sudah menentukan kadar emas yang diinginkan diharuskan menyetor uang muka minimal 20 persen untuk emas batangan dan 30 persen untuk emas perhiasan.
Sedangkan sisanya dapat diangsur hingga emas tersebut menjadi milik Anda sepenuhnya dengan tenggat waktu satu tahun hingga tiga tahun.
Adapaun kadar emas yang ditawarkan di dalam tabungan emas BRI Syariah dengan sistem KLM adalah emas murni 24 karat dengan sertifikat dari PT ANTAM dan Non ANTAM
Untuk pecahan yang bisa Anda pilih antara lain; 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan 250 gram. Dari setiap pecahan tersebut, pembiayaan akan dikelompokkan berdasarkan tenor sesuai tingkat plafon yang diambil.
Pihak perbankan menyediakan pembiayaan emas mulai dari Rp 1,5 juta hingga paling besar senilai Rp 150 juta.
Agunan emas di Bank BRI Syariah
Agunan emas merupakan fasilitas pembiayaan dengan gadai berupa emas, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh Bank BRI Syariah dalam jangka waktu tertentu dengan membayar biaya penyimpanan dan pemeliharaan emas.
Adapaun jenis emas yang dapat diagunkan melalui Bank BRI Syariah adalah emas batangan dengan sertifikat ANTAM atau non ANTAM, emas perhiasan dengan kadar minimal 16 karat, dan emas batangan atau perhiasan dengan berat minimal dua gram.
Dari segi pembiayaan, pihak bank akan memberikan agunan sebesar 90 persen dari Nilai Taksir Perhiasan atau nilai taksir emas batangan dengan maksimal pembiayaan sebesar Rp 250 juta per nasabah.
Jika nasabah memiliki Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) maka maksimal total gabungan pembiayaan sebesar Rp. 250 juta dengan tenggat waktu selama 4 bulan dan dapat diperpanjang berulang kali serta dapat dilunasi kapan saja dalam jangka waktu gadai.
Keuntungan investasi emas di Bank BRI Syariah
Ada empat keuntungan yang akan anda peroleh dengan berinvestasi emas di Bank BRI Syariah. Pertama, anda dapat memiliki emas 24 karat yang dapat anda peroleh melalui sistem kepemilikan logam mulia atau kredit emas. semakin murni kadar emas akan semakin mahal harganya. Selanjutnya anda dapat menjual kembali saat harga emas sudah naik.
dua, Bank BRI Syariah memberikan fasilitas Kredit emas dan gadai Emas dengan sistem yang sudah terjamin keamanannya. Akan sangat mengkhawatirkan jika anda melakukan kredit emas ataupun gadai emas di bank yang belum terjamin sistem keamananya.
Tiga, memiliki rekening Koran yang dapat dipergunakan untuk memantau harga emas. keuntungan terahkir yang akan anda peroleh saat melakukan investasi emas syariah di Bank BRI Syariah adalah memperoleh cicilan emas yang tidak akan berpengaruh jika ada kenaikan harga sebab harga emas yang anda beli akan ditentukan oleh pihak bank pada saat akad.