Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah memburu pajak dari perusahaan berbasis digital salah satunya adalah Netflix.
Selama ini, perusahaan penyedia layanan streaming berbasis digital tersebut telah mengambil keuntungan dari tanah air, namun belum jua menunaikan kewajibannya soal membayar pajak.
Perempuan yang akrab disapa Ani ini mengatakan, saat ini pihaknya masih sulit membidik pajak Netflix, sebab masih belum ada aturan spesifiknya.
Selain Sri Mulyani, Johnny G Plate juga incar pajak Netflix
Melansir Detik, pajak Netflix juga menjadi target perburuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Dia mengungkapkan, salah satu masalah yang kerap dialami oleh beberapa negara adalah bagaimana mengenakan pajak dari industri digital.
“Mereka masuk ke Indonesia, mereka jualan jasa. Namun, harus dilihat lagi, apakah mereka sudah sudah menunaikan kewajibannya (membayar pajak)?” ujar Johnny. Selasa (29/10/2019).
Johnny mencoba mengejar pajak layanan Video On Demand yang disediakan oleh Netflix. Layanan ini membuat pengguna dapat menonton tayangan kesukaan melalui beragam platform dari smartphone, smartTV, tablet, PC dan juga laptop.
“Gencar masuk ke sini. Iklan pun masuk. Nah, ini yang harus dilihat lebih jauh. Apakah sudah menunaikan kewajibannya atau belum,” katanya.
Politikus Partai Nasdem ini mengajak untuk membahas soal aturan layanan digital, salah satunya terkait kewajiban membayar pajak perusahaan digital kepada negara.
“Mari kita atur itu bersama-sama. Australia juga begitu, negara lain juga begitu. Kita perlu sepakat untuk mengatur kewajiban membayar pajak di era ekonomi digital ini,” papar Johny.
Dalam hal ini, Kominfo akan menjalin kerjasama dengan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus memutar otak untuk dapat menarik pajak dari perusahaan digital berbasis internasional.
Kesulitan Pemerintah Pusat menerapkan pajak dari Netflix disebabkan belum adanya kantor permanen alias badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
“Ini merupakan PR kita karena ada perusahaan yang belum memiliki BUT, sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri,” terang Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Untuk dapat menerima pajak Netflix, Sri Mulyani menyatakan akan mewajibkan seluruh perusahaan digital memiliki kantor permanen di tanah air.