PT Dana Syariah melakukan kajian yang mendalam bagi penerima dana untuk menjamin keamanan bagi investor.
Geliat pertumbuhan investasi syariah di Indonesia semakin tumbuh subur. Berbagai pilihan investasi syariah di tanah air pun semakain bertebaran, salah satunya adalah investasi dana syariah yang merupakan produk investasi dari perusahaan financial Technology (Fintech) PT Dana Syariah Indonesia
Lantas, seperti apa investasi syariah melalui PT Dana Syariah Indonesia?
PT Dana syariah menawarkan produk investasi syariah dengan sistem pinjam meminjam langsung atau peer to peer (P2P) lending
Dengan prinsip syariah yang dimilikinya, PT Dana Syariah Indonesia menyasar konsumen dari sektor properti dengan pinjaman mulai Rp1 miliar dengan jangka waktu kredit 1 tahun.
Melalui Fintech Dana Syariah, dana yang anda keluarkan akan terhindar dari unsur Maisir, Gharar dan Riba.
Hingga kini, Dana Syariah telah mengumpulkan sekitar 500 pemberi pinjaman (lender) dengan total dana investasi yang dikumpulkan mencapai Rp 50 miliar sejak berdiri pada 2017 lalu.
melalui akad murabahah (perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah), setiap lender akan memperoleh bagi hasil setiap bulan.
Sekedar informasi, PT Dana Syariah Indonesia juga telah memperoleh izin daftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni 2018.
Dari sisi keamanan, penyedia layanan investasi dana syariah ini akan melakukan analisa serta penyaringan yang komprihensif dan hati-hati bagi proyek bisnis maupun perorangan yang akan di berikan pinjaman.
Selain itu, pihak penyedia layanan juga melakukan kajian terhadap kelayakan bisnis yang bisa berpengaruh terhadap besaran manfaat dan bagi hasil yang akan diperoleh bagi investor atau lender serta manfaatnya bagi penerima dana investasi.
Tidak berhenti sampai disitu, platform p2p lending syariah ini juga menyediakan layanan untuk membantu penghitungan zakat dan penyalurannya, sehinga memudahkan bagi pengguna untuk menunaikan dari kewajiban membayar zakat.
Untuk menjadi investor dalam investasi syariah ini, Anda hanya perlu melakukan registrasi dan menyetujui persyaratan yang diajukan oleh perusahaan penyedia jasa investasi.
Selanjutnya, anda diharuskan untuk memilih usaha-usaha yang sedang dilakukan oleh penggalang dana melalui platform Dana Syariah. Setelah itu modal investasi yang sudah dikeluarkan akan disalurkan pada usaha yang sesuai dengan preferensi.
Bagi penyandang dana atau investor dalam instrumen investasi syariah ini akan menerima bagi hasil sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Pihak investor juga akan menerima pengembalian pinjaman pokok sesuai jadwal seperti yang telah disepakati dengan pihak peminjam.