Zakat akan membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi Mustahik
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak penghimpunan zakat nasional. Hingga kini pemerintah menilai usaha penghimpunan zakat nasional masih belum mencapai hasil nasional, padahal potensi zakat di Indonesia amatlah besar.
Kementerian Perencanan dan Pembangunan (KPPN) Bambang Brodjonegoro menyatakan, bahwa setiap tahun pertumbuhan pengumpulan zakat nasional mencapai 30,55 persen. Di tahun 2018, Baznas telah berhasil menghimpun zakat sebesar Rp 8,1 trilun, meningkat dari dua tahun sebelumnya sekitar Rp 6,2 triliun di tahun 2017 dan sekitar Rp 5,01 triliun di tahun 2016.
Data tersebut menunjukkan potensi zakat di Indonesia sangatlah besar serta terjadi pertumbuhan yang positif dalam penghimpunan zakat nasional.
Pada tahun 2016, presentase zakat yang berhasil disalurkan kemasyarakat adalah sebesar 66,03 persen atau senilai sekitar Rp 2,93 triliun. kemudian meningkat sebasar 78,1 persen dengan nilai sekitar Rp 4,86 triliun di tahun 2017.
“Perolehan zakat tersebut telah disalurkan ke delapan gologan yang berhak menerima Zakat,” ungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro saat acara Rapat Koordinasi Nasional Zakat 2019 dengan tema ‘Peran Strategis Filantropi Islam Dalam Mewujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Islam Tahun 2024’, Selasa (5/3/2019)
Bambang menilai, potensi zakat di Indonesia sangatlah besar hingga 217 triliun, sehingga penghimpunan zakat nasional masih dapat terus digenjot. Adapun presentase penghimpunan zakat nasional dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Di tahun 2018, presentase pengumpulan zakat mengalami peningkatan menjadi 3,7 persen naik 2,8 persen ditahun 2017 dan 2,3 persen di tahun 2013.
Akan tetapi, penyaluran zakat kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) masih dinilai belum optimal dangan presentase di bawah 80 persen. Oleh sebab itu, KPPN atau Bappenas mengimbau kepada organisasi pengelola zakat baik tu Baznaz dari tingkatan pusat hingga kota untuk terus melakukan berbagai langkah kreatif agar para muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) dapat dengan mudah untuk menyalurkan sebagian hartanya untuk kesejahteraan masyarakat banyak.