Djawanews.com – Sebanyak 95% bahan baku obat (BBO) di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam ini adalah hasil impor. Demi menekan angka tersebut, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah mendorong penggunaan obat modern asli Indonesia (OMAI).
Menurut Muhammad Khayam selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, terkait hal tersebut pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Ini dibuat demi kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. Jika hal tersebut tercapai, masyarakat bisa mendapatkan obat dengan harga terjangkau, mudah, serta berkesinambungan.
"Saat ini, pemerintah mendorong industri farmasi nasional untuk terus membangun struktur yang lebih dalam dan terintegrasi sehingga mampu menghasilkan produk-produk dengan inovasi baru dan bernilai tambah tinggi," terang Khayam, Selasa (22/12/2020).
Tak hanya itu, telah diterbitkan pula Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi. Maka, penghitungan TKDN produk farmasi tak lagi menggunakan metode cost based, namun processed based.
Khayam berharap metode tersebut mampu mendorong pengembangan industri bahan baku obat (BBO) nasional dan meningkatkan penelitian serta pengembangan obat baru. Jika hal tersebut tercapai, jumlah impor BBO dapat ditekan dan kemandirian nasional sektor kesehatan bisa semakin nyata.
Selain berita soal target kemandirian bahan baku obat, dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.