Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Mengenal Jaminan Kesehatan Nasional

Mengenal Jaminan Kesehatan Nasional

Writer One
Writer One 10 Mei 2019 at 12:19am

Jaminan Kesehatan Nasional menjadi salah satu bentuk jaminan perlindungan  sosial yang harus Anda ketahui. Simak artikel selengkapnya.

Mungkin bagi sebagian orang, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) terdengar lebih akrab daripada JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Padahal BPJS justru menjadi salah satu layanan asuransi yang menjadi bagian dari JKN. Jaminan Kesehatan Nasional dapat dikatakan sebagai sebuah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Program kesehatan tersebut menggunakan sistem asuransi. JKN akan membantu seluruh warga Indonesia untuk mendapatkan asuransi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan biaya yang ringan, masyarakat dapat memperoleh manfaat dari BPJS yang menjadi salah satu bagian dari JKN.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional adalah seluruh warga negara Indonesia yang secara resmi terdaftar kependudukannya.

Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), peserta Jaminan Kesehatan Nasional adalah seluruh masyarakat Indonesia. Bisa dikatakan bahwa kepesertaan JKN sendiri bersifat wajib, semua lapisan masyarakat wajib menjadi peserta JKN, tidak terkecuali masyarakat yang tidak mampu. Bagi masyarakat yang tidak mampu, metode pembiayaan kesehatan individu ditanggung pemerintah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, ada beberapa pembagian jenis iuran JKN, yaitu JKN masyarakat yang tidak mampu, iuran JKN Pekerja Penerima Upah, dan Pekerja Bukan Penerima Upah serta Peserta bukan Pekerja. JKN masyarakat tidak mampu tidak dibebankan iuran setiap bulannya. Karena semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sementara JKN Pekerja Penerima Upah seperti TNI, PNS, pegawai swasta, Menteri, dan sebagainya, iuran dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya. Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (janda, anak yatim, veteran, dan sebagainya) harus dibayar oleh peserta yang bersangkutan.

Jumlah iuran Jaminan Kesehatan Nasional pun beragam. Seperti pada JKN bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas, Anggota TNI, Anggota Polri ASN, pegawai swasta, dan sebagainya, potongan yang dikenakan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Potongan tersebut dibayar dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Berbeda dengan jumlah iuran JKN lain. Bagi peserta perorangan, jumlah iuran JKN ditentukan oleh beberapa kelas. Kelas-kelas JKN terdiri dari tiga kelas, kelas I Rp59.500 per orang per bulan, kelas II Rp42.500 per orang per bulan, dan kelas III Rp25.500 per orang per bulan. Seperti halnya asuransi kesehatan pada umumnya, jaminan kesehatan nasional akan memberikan para penggunanya beberapa manfaat yang mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan. Di dalamnya juga termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan berupa penyuluhan kesehatan, imunisasi dasar, serta konseling keluarga berencana.

Bagikan:
#Asuransi#asuransi kesehatan#asuransi pekerja#BISNIS#jaminan kesehatan#jaminan kesehatan nasional#JKN

Berita Terkait

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    Djawanews.com – Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan komitmen LG Energy Solution untuk terus berinvestasi di Indonesia dengan nilai mencapai 9,8 miliar dolar AS (Rp165,3 triliun). Klarifikasi ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya
    Bisnis

    Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya

    MS Hadi 13 Apr 2025 15:11
  • Sri Mulyani Pastikan APBN Tetap Terkendali Meski Defisit Rp104,2 Triliun
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan APBN Tetap Terkendali Meski Defisit Rp104,2 Triliun

    MS Hadi 11 Apr 2025 11:12
  • Penurunan Tajam IHSG, Sri Mulyani Minta BUMN Jaga Kinerja
    Bisnis

    Penurunan Tajam IHSG, Sri Mulyani Minta BUMN Jaga Kinerja

    Djawanews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Selasa, 18 Maret. Dia meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • KAI Beri Diskon hingga 25 Persen untuk Mudik Lebih Awal, Periode Perjalanan 7-17 Maret
    Bisnis

    KAI Beri Diskon hingga 25 Persen untuk Mudik Lebih Awal, Periode Perjalanan 7-17 Maret

    MS Hadi 10 Mar 2025 12:09
  • Pemprov DKI Jakarta Siapkan Posko Pengaduan UMP dan THR 2025, Dibuka Awal Maret
    Bisnis

    Pemprov DKI Jakarta Siapkan Posko Pengaduan UMP dan THR 2025, Dibuka Awal Maret

    MS Hadi 25 Feb 2025 11:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up