Jaminan Kesehatan Nasional menjadi salah satu bentuk jaminan perlindungan sosial yang harus Anda ketahui. Simak artikel selengkapnya.
Mungkin bagi sebagian orang, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) terdengar lebih akrab daripada JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Padahal BPJS justru menjadi salah satu layanan asuransi yang menjadi bagian dari JKN. Jaminan Kesehatan Nasional dapat dikatakan sebagai sebuah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Program kesehatan tersebut menggunakan sistem asuransi. JKN akan membantu seluruh warga Indonesia untuk mendapatkan asuransi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan biaya yang ringan, masyarakat dapat memperoleh manfaat dari BPJS yang menjadi salah satu bagian dari JKN.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional adalah seluruh warga negara Indonesia yang secara resmi terdaftar kependudukannya.
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), peserta Jaminan Kesehatan Nasional adalah seluruh masyarakat Indonesia. Bisa dikatakan bahwa kepesertaan JKN sendiri bersifat wajib, semua lapisan masyarakat wajib menjadi peserta JKN, tidak terkecuali masyarakat yang tidak mampu. Bagi masyarakat yang tidak mampu, metode pembiayaan kesehatan individu ditanggung pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, ada beberapa pembagian jenis iuran JKN, yaitu JKN masyarakat yang tidak mampu, iuran JKN Pekerja Penerima Upah, dan Pekerja Bukan Penerima Upah serta Peserta bukan Pekerja. JKN masyarakat tidak mampu tidak dibebankan iuran setiap bulannya. Karena semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sementara JKN Pekerja Penerima Upah seperti TNI, PNS, pegawai swasta, Menteri, dan sebagainya, iuran dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya. Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (janda, anak yatim, veteran, dan sebagainya) harus dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
Jumlah iuran Jaminan Kesehatan Nasional pun beragam. Seperti pada JKN bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas, Anggota TNI, Anggota Polri ASN, pegawai swasta, dan sebagainya, potongan yang dikenakan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Potongan tersebut dibayar dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Berbeda dengan jumlah iuran JKN lain. Bagi peserta perorangan, jumlah iuran JKN ditentukan oleh beberapa kelas. Kelas-kelas JKN terdiri dari tiga kelas, kelas I Rp59.500 per orang per bulan, kelas II Rp42.500 per orang per bulan, dan kelas III Rp25.500 per orang per bulan. Seperti halnya asuransi kesehatan pada umumnya, jaminan kesehatan nasional akan memberikan para penggunanya beberapa manfaat yang mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan. Di dalamnya juga termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan berupa penyuluhan kesehatan, imunisasi dasar, serta konseling keluarga berencana.