Djawanews.com – Berbagai aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Para pekerja menilai UU tersebut memangkas hak-hak mereka.
Dalam UU Ciptaker, memang mengurangi beberapa hak pekerja dalam peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satunya adalah hak memperoleh libur.
Kendati demikian, UU Ciptaker mengatur jika pekerja masih dapat mendapatkan istirahat besar, namun tidak jelas terkait waktunya.
“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama,” sebagaimana tertulis dalam pasal 79 UU Ciptaker.
Selanjutnya, jika pada Pasal 79 UU 13/2003 istirahat mingguan diatur sebanyak 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, berbeda dengan UU Ciptaker.
“Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,” tulis pasal 79 ayat 2 b UU Ciptaker.
Namun, terkait dengan jumlah libur dalam satu minggu, sebagaimana pasal 79 UU Ciptaker, masih dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
Selain polemik UU Ciptaker, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.