Djawanews.com – UU Cipta Kerja memberi kepastian terkait revolusi lingkungan. Hal tersebut diungkapkan oleh Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia mengatakan itu karena dengan UU Cipta Kerja perusahaan besar diharuskan memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk melanjutkan produksi.
"Dengan adanya UU ini, amdal dimasukkan sebagai izin usaha. Supaya kalau orang yang melanggar amdal kita bisa peringatkan, izinnya kami cabut," ungkap Bahlil, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak menyebutkan bahwa amdal termasuk izin usaha yang harus dilampirkan. Pemerintah juga tak memiliki hak untuk melakukan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar amdal.
"Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar ketentuan amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kita perbaiki terus," terangnya.
Ia mengatakan bahwa peraturan tersebut tak berlaku untuk perusahaan kecil dan menengah. Perusahaan kecil cukup mengajukan surat pernyataan, sedangkan untuk perusahaan menengah mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL).
"Amdalnya saja yang dipangkas, tidak lama. Karena apa? Karena mengurus amdal itu bisa satu tahun 6 bulan. Pabrik di Vietnam sudah produksi, kita amdalnya belum selesai," lanjut Bahlil.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.