Djawanews.com – Terlibat utang dengan sejumlah vendor, PT Net Mediatama Televisi (NET TV) dalam waktu dekat akan kembali menerima gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Informasi tersebut diberikan oleh Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Bambang Sutrisno Kusnadi. Ia mengaku diminta untuk mendampingi vendor lain selain Bambang terkait pengajuan gugatan PKPU.
"Memang betul banyak vendor yang sudah menghubungi saya dan belum menerima pembayaran dari NET. Dalam satu dua minggu ini kami akan kembali ajukan proses PKPU ke PT Net Mediatama Televisi," terang Sadrakh, Jumat (04/12/2020), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Untuk saat ini Sadrakh belum ingin membeberkan vendor-vendor yang menjadi kliennya tersebut. Ia menyebut, nilai uang yang dituntut kali ini lebih besar dari sebelumnya.
"Nanti setelah gugatan masuk saya blast ke semuanya nama-nama vendornya. Karena ini nilainya juga lebih besar dari tagihan sebelumnya," lanjutnya.
Seperti diketahui, pada 26 November 2020 Bambang Sutrisno mengajukan gugatan PKPU terhadap NET TV ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun gugatan tersebut dicabut pada 4 Desember 2020 karena Net TV telah memberikan pembayaran yang tertunggak kepada Bambang.
"Kemarin pada saat jadwal sidang pertama gugatan dicabut dikarenakan kondisinya NET TV telah melakukan pembayaran ke klien kami. Adapun tagihannya yang dibayar sekitar Rp2,5 miliar," tandas Sadrakh.
Dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.