Djawanews.com – Wacana kenaikan tarif cukai rokok pada 2021 mendorong Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) untuk mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Kantor Sekretariat Presiden. Menurut Agus Parmuji, Ketua Umum DPN APTI, surat tersebut dikirim pekan lalu dengan tanda tangannya dan Syafrudin selaku Sekjen DPN APTI.
Surat tersebut berisi permintaan kepada Sri Mulyani, Menteri Keuangan, untuk melakukan kajuan ulang terkait kenaikan tarif cukai rokok. Agus mengatakan, APTI mengingatkan bahwa kondisi pertanian tembakau pada 2019 dan 2020 tidak baik.
“Perekonomian sentra tembakau ambruk karena lemahnya penyerapan industri dan hancurnya harga pembelian oleh industri,” ungkap Agus, Rabu (25/11/2020), dikutip dari Bisnis.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh penetapan tarif cukai 23% pada 2020. Ini membuat penyerapan tembakau lokal lemah. Selain itu, APTI mengkritisi rencana penaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) yang kemungkinan ada di kisaran 13% sampai 20%.
“Bagi APTI, SKM (sigaret kretek mesin) adalah salah satu produk yang banyak menyerap tembakau lokal. SKM bisa dikatakan sebagai produk yang padat bahan baku nasional,” lanjutnya.
Agus mengatakan, pihaknya mengusulkan supaya kenaikan cukai produk SKM tak lebih dari 5%. Hal tersebut berkaitan juga dengan adanya rokok illegal jenis SKM beredar luas di pasaran.
Dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.