Djawanews.com – Mulai Kamis (24/12/2020) jam operasional mal di Jakarta dibatasi sampai pukul 19.00 WIB dan berlaku selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Secara rinci, pembatasan jam operasional tersebut belaku pada 24 Desember 2020 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Terkait hal tersebut, Budihardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), menjelaskan bahwa pihaknya pada libur Nataru tak dapat merauo keuntungan dengan maksimal. Menurutnya, kesempatan akan lebih besar jika dibuka hingga lebih dari pukul 19.00 WIB.
"Kalau bicara pemasukan ya jadinya tidak maksimal. Harusnya kan kalau lebih dari jam 7 (malam) bisa banyak kesempatan. Jadi nggak maksimal aja. Ini saya belum dapat laporan dari anggota, mungkin besok ya," terang Budihardjo, Jumat (25/12/2020)m dikutip dari detikFinance.
Ia memperkirakan, pemasukan yang didapat ketika kebijakan tersebut berlaku sekitar 60% hingga 70% dari target yang telah mereka tetapkan pada masa libur Nataru. Menurutnya, pemasukan biasanya bisa mencapai 90% dari target yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Budihardjo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga membuat beberapa karyawan perlu dirumahkan. Gaji karyawan yang dirumahkan pun mau tidak mau juga harus dipotong sedikit.
"Ya karena sif ini jadi masalah karyawannya, kita kebanyakan jadinya main long shift, sif pertama kan sampe jam 4 jam 5 (sore). Kita bikin long shift ke jam 7 (malam)," terangnya.
Selain berita soal pembatasan operasional mal di Jakarta, dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.