Djawanews.com – Komisi XI DPR memberikan dukungannya kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terkait pencegahan ekspor benih bening lobster (BBL) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dengan tujuan Vietnam. Tak hanya itu, M. Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR, bahkan mencium aroma kecurangan dan praktik monopoli bisnis forwarding (pengangkutan) BBL.
“Saya mendukung upaya dan langkah tegas DJBC dalam mencegah ekspor BBL bermasalah. DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis, maupun aturan lartas (larangan terbatas) sesuai dengan UU Kepabeanan,” terang Misbakhun, Rabu (23/09/2020).
Ia melanjutkan, Komisi XI DPR sudah melakukan kunjungan kerja ke Bandara Soetta pada Jumat (18/09/2020). Dalam pertemuan itu, jelasnya, Finari Manan selaku Kepala Kantor Bea Cukai Soetta menjelaskan 20 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BBL atas nama 14 eksportir berbeda.
Sebanyak 315 koli terdaftar dengan jumlah BBL kurang lebih 1,5 juta ekor. Akan tetapi, pihak, ungkap Misbakhun, bea cukai Bandara Soetta menemukan kejanggalan, kemudian melakukan analisis. Ditemukanlah selisih antara barang dengan dokumen PEB.
“Jelas ini merupakan kesalahan pihak forwarder yang tidak profesional sehingga para eksportir BBL menjadi korban dari ketidakprofesionalan tersebut,” jelasnya.
Ia menduga terdapat praktik monopoli bisnis forwarding BBL sehingga memiliki potensi melakukan fraud.
"Saya mendukung penuh upaya DJBC supaya mempunyai keberanian melakukan penyelidikan kepada perusahaan forwarding ini yang telah melakukan kesalahan fatal ini,” tambah Misbakhun.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.