Djawanews.com – Unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih saja terjadi. Melihat kondisi tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa khawatir jika hal tersebut bisa mempercepat kebangkrutan perusahaan.
Bob Azzam, Wakil Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, mengingatkan kepada para buruh bahwa aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan memiliki konsekuensi. Menurutnya, jika perusahaan semakin merugi pada masa pandemi dan akhirnya bangkrut, para buruh juga yang akan kehilangan pekerjaan.
Bob mengatakan bahwa demonstrasi di berbagai tempat kali ini mengganggu operasi harian perusahaan. Ia menjelaskan, pengusaha terbebani kerugian yang lebih dalam, yaitu sekitar 15% hingga 30% dari jumlah keseluruhan operasi saat ini yang juga masih landai, sekitar 40% hingga 60% dari normal.
"Banyak perusahaan yang beroperasi rugi, ditambah lagi dengan kerugian dari aksi demo ini, jangan mempercepat orang untuk tutup usahanya!" ungkap Bob, Selasa (13/10/2020), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Selain operasional harian, Bob melanjutkan, aksi unjuk rasa juga berdampak pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kuota ekspor. Jika hal tersebut terjadi, pengusaha akan menanggung denda keterlambatan pengiriman.
Ia berharap para buruh mampu mempertimbangkan lagi rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar sekaligus memperingati satu tahun Jokowi-Ma'ruf pada tanggal 20—22 Oktober 2020.
"Unjuk rasa adalah hak buruh, tetapi masing-masing pihak harus memenuhi kewajibannya, perusahaan memenuhi kewajibannya bayar gaji dan karyawan memenuhi kewajibannya dengan bekerja," lanjut Bob.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.