Djawanews.com – Belum lama ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan info bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis premium akan dihilangkan di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Hal tersebut rencananya berlaku mulai 1 Januari 2021. Menurut M. Fanshurullah Asa (Ifan), Kepala BPH Migas, PT Pertamina (Persero) harus melakukan hal tersebut secara bertahap.
"Apabila premium akan dihilangkan diganti dengan RON yang lebih tinggi diharapkan dilakukan secara gradual (bertahap) dengan memperhatikan kondisi masyarakat dan terlebih dahulu memberikan edukasi kepada masyarakat," ungkap Ifan, Sabtu (14/11/2020), dikutip dari detikFinance.
BPH Migas juga menjelaskan, jika kebijakan tersebut akan dipermanenkan, Perpres No. 191 Tahun 2014 perlu direvisi terlebih dahulu. Dalam Perpres tersebut dan Perpres No. 43 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Perpres No. 191 Tahun 2014, premium termasuk Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), termasuk untuk Jamali.
BPH Migas, sesuai Perpres, telah memberikan penugasan pada Pertamina selama 5 tahun (2018—2022) untuk menyalurkan BBM jenis premium sebagai JBKP. Berdasarkan ketentuan tersebut, Premium seharusnya tak bisa dihapus dari Jamali hingga 2022.
"BPH Migas telah mengundang Pertamina terkait program Langit Biru, sesuai penjelasan dari Pertamina telah dilakukan penggantian premium dengan pertalite pada 3 lokasi, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kota Tangerang Selatan," jelas Ifan.
Dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.