Djawanews.com – Sebanyak 6 pecahan uang rupiah tak akan berlaku lagi pada tahun depan. Uang-uang tersebut adalah pecahan uang dengan tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.
Terkait hal tersebut, Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang masih memiliki keenam pecahan uang kertas tersebut agar segera melakukan penukaran. Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa penukaran uang dapat dilakukan di semua kantor BI sampai 28 Desember 2020.
"Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu," terang Erwin, Rabu (16/12/2020).
Bagi yang ingin menukarkan uang rupiahnya bisa datang ke BI. Layanan akan dibuka setiap Senin—Jumat, pukul 08.00—11.30 waktu setempat, kecuali pada 24—25 Desember 2020. Untuk informasi lebih lengkap mengenai penarikan peredaran uang bisa melihatnya di laman https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
Enam pecahan uang rupiah yang ditarik dari peredaran adalah uang Rp100 (1968) bergambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), uang Rp500 (1968) bergambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), uang Rp1.000 (1975) bergambar Pangeran Diponegoro, uang Rp5.000 (1975) bergambar nelayan, uang Rp100 (1977) bergambar badak bercula satu, dan uang Rp500 (1977) bergambar Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.
Selain penarikan pecahan uang rupiah, dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.