Djawanews.com – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 32,66% perusahaan mengurangi jam kerja pada masa pandemi covid-19. Hal tersebut mereka lakukan untuk menekan biaya operasional karena pendapatan juga tengah turun.
Nurma Midayanti, Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, data tersebut diperoleh dari survei yang dilakukan BPS beberapa waktu sebelumnya kepada ribuan pelaku usaha. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa 17,06% perusahaan merumahkan karyawan mereka tanpa dibayar.
"Kemudian diberhentikan dalam waktu singkat ada 12,83%, perusahaan yang merumahkan karyawan dengan pembayaran upah sebagian ada 6,46%, dan perusahaan merumahkan karyawan dengan upah dibayar penuh ada 3,69%," jelas Nurma, Rabu (07/10/2020), dikutip dari CNNIndonesia.
Menurut Nurma, hal tersebut menyebabkan turunnya pekerja di sejumlah subsektor industri. Industri yang ia maksud, antara lain perawatan mobil, reparasi, perdagangan, industri farmasi, industri kertas dan barang dari kertas, angkutan udara, makanan dan minuman, agen pos, dll. Ia melanjutkan, berdasarkan hasil survei, sebanyak 56,4% masih bekerja pada masa pandemi, sedangkan masyarakat yang menganggur sebanyak 22,74%.
"Lalu yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 2,52%, dirumahkan 18,34%," tambah Nurma.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.