Investasi Syariah Paytren menjadi salah satu investasi berbasis syariah di Indonesia.
Pada tanggal 5 Juni 2018, PT PayTren Aset Manajemen (PAM) resmi meluncurkan sistem perdagangan online reksa dana syariah. Perdagangan reksa dana syariah tersebut dinamai dengan PayOR. Melalui PayOR, Investasi syariah Paytren bisa dilakukan.
PayTren sendiri awalnya menjadi aplikasi yang menyediakan kebutuhan pembayaran sehari-hari. Namun kini Yusuf Mansyur mulai menyediakan sarana investasi syariah.
Investasi Syariah Paytren tergolong baru, tetapi Yusuf Mansur tidak.
Sebelum Yusuf Masur mendirikan Paytren, ia memang telah membuat beberapa usaha yang berupa Patungan Usaha. Dalam bisnis tersebut, Yusuf Mansur melakukan jual-beli sertifikat hotel dan apartemen. Namun seiring perjalanan, bisnis tersebut menemui kesulitan.
Yusuf Mansur bahkan sempat diadukan oleh nasabahnya sendiri ke pihak kepolisian. Tidak hanya itu, beberapa pihak juga menuding bahwa Patungan Usaha milik Yusuf Mansur adalah bisnis yang ilegal.
Setelah bisnis Patungan Usaha yang banyak menemui beberapa kendala, Yusuf Mansur kembali membangun bisnisnya lagi. Ia mendirikan aplikasi e-money Paytren melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 2013. Aplikasi ini menyediakan layanan pembayaran kebutuhan masyarakat.
Dalam perjalanannya, Paytren kembali diterpa masalah. Pada bulan Oktober 2017, BI membekukan Paytren karena belum memiliki izin khusus bagi penyelenggaraan uang elektronik (e-money). Namun pada tanggal 1 Juni 2018, Paytren dapat beroprasi kembali.
Dari beberapa masalah yang menimpa bisnis Yusuf Mansur sebelumnya, beberapa pihak kemudian mempertanyakan investasi syariah Paytren Yusuf Masur. Apakah bisnis tersebut akan bernasib sama seperti usaha-usaha sebelumnya?
Mengesampingkan permasalahan bisnis Yusuf Mansur, sebenarnya investasi syariah masih memiliki peluang. Termasuk investasi syariah Paytren. Hal tersebut dikarenakan kesadaran masyarakat terhadap investasi syariah terus tumbuh setiap tahunnya.
Seperti yang dilansir dari Tirto.id, per April 2018 total nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp507,49 triliun. Total tersebut diketahui naik sebesar 6,48 persen dari April 2017.
Sementara rata-rata pertumbuhan NAB reksa dana mampu tumbuh sekitar 5 persen per tahun dalam 5 tahun terakhir ini. Dari total NAB tersebut, reksa dana syariah baru menyumbang 6 persen, atau sebesar Rp32,38 triliun. Angka tersebut dinilai kecil dalam dunia reksa dana.
“Saya kira pangsa pasar manajer investasi (MI) Syariah masih terbuka lebar. Hanya saja bagi saya, kuncinya itu bukan syariah atau non-syariah, tetapi bagaimana mereka menghasilkan benefit dan layanan yang baik bagi investor,” jelas Rudiyanto seperti yang dikutip dari Tirto.id.
Selain itu, sumber daya manusia (SDM) juga dapat memperbesar peluang investasi syariah. Termasuk perdagangan online investasi syariah Paytren milik Yusuf Masur. Perlu SDM yang kompeten dan berpengalaman dalam dunia saham. Karena dunia saham bukan ilmu pasti. Sehingga jam terbang sangat dibutuhkan.