Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Mendag Zulhas: Boleh Jual Baju Bekas, yang Dilarang Impornya
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, dan Mendag Zulkifli Hasan (VOI/Mery Handayani)

Mendag Zulhas: Boleh Jual Baju Bekas, yang Dilarang Impornya

MS Hadi
MS Hadi 13 Agustus 2022 at 02:51pm

Djawanews.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk menjual barang bekas, termasuk baju. Ia menekankan yang dilarang adalah importasinya.

"(Impor barang bekas) dilarang ini. Kalau kita boleh jual barang bekas. Saya jual barang bekas saya, boleh, yang enggak boleh impor barang bekas," katanya saat ditemui di Kawasan Pergudangan Karawang, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus.

Seperti diketahui, belakangan ini, thrifting atau aktivitas jual beli barang bekas sedang naik daun dan banyak diminati. Karena itu, banyak pelaku bisnis yang memanfaatkannya dengan membuka usaha thrift shop. Sejumlah kota di Indonesia pun diketahui marak yang menjual pakaian bekas impor.

Baca Juga:
  • Mendag Zulhas: Kenaikan Harga Minyak Goreng Curah Tidak Bisa Dihindari
  • Hary Tanoe Pulang, Kini Giliran Zulhas yang Menghadap Jokowi
  • Sinyal Dukungan dari Zulkifli Hasan ke Menteri BUMN: Kalau Saya Disuruh Pilih, Saya Pilih Erick Thohir

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang importasinya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan saat ini Kemendag baru mengatur mengenai larangan importasi, belum pada larangan perdagangan pakaian bekas impornya.

"Regulasi sekarang baru melarang importasinya. Kita tidak melarang penjualan barang bekas, yang dilarang importasi," ucapnya.

Terkait dengan baju bekas impor yang sudah terlanjur masuk dan beredar serta diperdagangkan, Veri mengaku sulit untuk ditelusuri. Karena itu, Veri mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk bisa mengadukan juga menemukan gudang pakaian bekas impor.

"Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan. Makanya kami meminta masyarakat, bea cukai, juga untuk bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga Kemendag,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan bersama dengan Bea Cukai Kementerian Keuangan dan kepolisian mengamankan sebanyak 750 bal pakaian bekas dalam rentang waktu Juni sampai Agustus 2022. Pakaian bekas impor tersebut masuk melalui jalur tikus, pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara dan diedarkan di pulau Jawa.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung ‘jamur kapang’. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena itu, kata Veri, Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan sebagai salah satu bentuk komitmen dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#baju bekas#kemendag#impor baju bekas#Veri Anggrijono#ZULKIFLI HASAN

Berita Terkait

    Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
    Bisnis

    Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

    Djawanews.com – Pemerintah menambah bantuan sosial kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang Kartu Sembako selama Juni-Juli 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat berekonomi rentan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
    Bisnis

    QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025

    MS Hadi 25 May 2025 10:09
  • Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan
    Bisnis

    Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan

    MS Hadi 24 May 2025 09:14
  • Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026

    Djawanews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan efisiensi anggaran akan berlanjut dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Hal ini disampaikan Sri Mulyani usai rapat paripurna ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    MS Hadi 24 Apr 2025 12:03
  • Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya
    Bisnis

    Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya

    MS Hadi 13 Apr 2025 15:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
Bisnis

1

Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up