Djawanews.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk menjual barang bekas, termasuk baju. Ia menekankan yang dilarang adalah importasinya.
"(Impor barang bekas) dilarang ini. Kalau kita boleh jual barang bekas. Saya jual barang bekas saya, boleh, yang enggak boleh impor barang bekas," katanya saat ditemui di Kawasan Pergudangan Karawang, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus.
Seperti diketahui, belakangan ini, thrifting atau aktivitas jual beli barang bekas sedang naik daun dan banyak diminati. Karena itu, banyak pelaku bisnis yang memanfaatkannya dengan membuka usaha thrift shop. Sejumlah kota di Indonesia pun diketahui marak yang menjual pakaian bekas impor.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang importasinya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan saat ini Kemendag baru mengatur mengenai larangan importasi, belum pada larangan perdagangan pakaian bekas impornya.
"Regulasi sekarang baru melarang importasinya. Kita tidak melarang penjualan barang bekas, yang dilarang importasi," ucapnya.
Terkait dengan baju bekas impor yang sudah terlanjur masuk dan beredar serta diperdagangkan, Veri mengaku sulit untuk ditelusuri. Karena itu, Veri mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk bisa mengadukan juga menemukan gudang pakaian bekas impor.
"Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan. Makanya kami meminta masyarakat, bea cukai, juga untuk bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga Kemendag,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan bersama dengan Bea Cukai Kementerian Keuangan dan kepolisian mengamankan sebanyak 750 bal pakaian bekas dalam rentang waktu Juni sampai Agustus 2022. Pakaian bekas impor tersebut masuk melalui jalur tikus, pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara dan diedarkan di pulau Jawa.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung ‘jamur kapang’. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena itu, kata Veri, Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan sebagai salah satu bentuk komitmen dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.