Djawanews.com – Mencegah wabah corona memang susah-susah mudah. Apalagi imbauan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang mengingatkan kepada seluruh pemilik perusahaan agar menyediakan masker.
Atas imbauan tersebut, tentu pihak perusahaan harus mengeluarkan “dana esktra” untuk membeli masker. Selain mengimbau, Ida juga meminta agar seluruh perusahaan dapat menyosialisasikan pencegahan virus corona.
Mencegah Corona dengan Ancaman Sanksi K3
“Kita terus mengimbau perusahaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona,” ungkap Ida dilansir dari Detik.com, Rabu (11/3/2020).
Terkait dengan kesehatan karyawan perusahaan, Ida juga menyinggung Undang-Undang terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tentu peringatan tersebut tidak dapat dianggap selepe.
Terkait dengan sanksi K3, memang saat ini masih mengacu pada UU No 1 tahun 1970. Namun karena dinilai masih terlalu ringat, ada wacana akan dilarikan pada sanksi di UU Ketenagakerjaan. Jadi bagi perusahan yang melanggar dapat terancam pidana sekitar 2—4 tahun, dan juga denda Rp200—400 juta.
Meskipun imbauan disampaikan langsung oleh Menaker, menurutnya para pengusaha dan pekerja diminta tetap tenang dan tidak panik, juga mengikuti prosedur yang sudah disosialisasikan pemerintah.