Mekanisme jual-beli saham sebenarnya sangat mudah dan dapat dipahami bagi investor pemula.
Bagi Anda yang sudah memilih broker dan memiliki rekening saham, tinggal waktunya untuk melakukan transaksi jual-beli saham. Lalu apakah ada mekanisme jual-beli saham secara khusus?
Mekanisme Jual-Beli Saham Tidak Sesulit yang Dibayangkan
Sesungguhnya mekanisme jual-beli saham sangatlah mudah, dan dapat dipahami bagi investor pemula sekali pun. Berikut ini hal-hal yang perlu Anda ketahui dalam bertransaksi jual beli saham.
- Jenis Pasar Saham
Terdapat tiga pasar perdagangan saham, pertama Pasar Reguler (RG) yang merupakan pasar utama Bursa Saham, yang menggunakan mekanisme tawar menawar secara terus menerus selama periode perdagangan.
Kedua, Pasar Negosiasi (NG) yaitu pasar yang transaksinya dilaksanakan berdasarkan tawar menawar individual antara anggota yang berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler.
Ketiga adalah Pasar Tunai (TN), yaitu pasar yang memiliki skema yang sama dengan pasar reguler, namun sistem penyelesaiannya secara tunai tanpa menunggu hari ketiga.
- Fraksi Harga
Dalam pasar reguler dan pasar tunai, kenaikan harga dalam tawar menawar sudah ditentukan oleh fraksi harga. Fraksi harga adalah ketentuan besaran kelipatan angka dari penjualan saham.
Bursa saham sudah menetapkan besaran fraksi, mulai harga Rp 50-200 memiliki fraksi harga Rp 1, Rp200—500 (2), Rp 500—2.000 (5), Rp 2.000—5.000 (10), dan lebih dari Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 25.
Anda hanya dapat membeli harga saham dengan ketentuan kelipatan harga fraksi yang sudah ditentukan. Sebagai contoh harga saham XXXX adalah Rp 150,-, maka saham tersebut akan bergerak sebesar Rp 1,-. Sehingga harga saham XXXX akan menjadi Rp 151,-, Rp 152,- dst.
- Apa Itu Lot?
Saham-saham yang ada di pasar reguler dan pasar tunai juga hanya diperdagangkan dalam satuan perdagangan atau “lot”. 1 lot adalah 100 lembar. Meskipun demikian, transaksi odd lot (kurang dari 1 lot) masih dapat dilakukan di pasar negosiasi dengan aturan satuan lembar.
- Fee Broker
Ketika Anda melakukan pembelian saham juga ada biaya (fee) yang sudah ditetapkan suatu broker. Berikut adalah simulasi jika suatu broker menetapkan fee beli 0,15%.
Sebagai contoh jika Anda ingin membeli saham XXXX sebanyak 600 lot dengan harga Rp950 per lembar, maka anda akan membutuhkan modal Rp57.000.000. Kemudian angka tersebut diambil 0,15% untuk fee broker sehingga akan didapatkan angka Rp85.500.
Sehingga apabilan anda membeli saham 600 lot dari saham XXXX maka uang yang perlu Anda butuhkan adalah Rp57.085.500.
- Harga Bid & Offer
Harga Bid merupakan harga antrian permintaan yang dipesan oleh calon membeli. Selain itu ada Bid Vol yang berarti jumlah lot yang dipesan oleh calon pembeli dalam harga bid.
Kemudian Harga Offer adalah harga antrian penawaran yang dipesan oleh orang yang ingin menjual, dan Offer Vol adalah jumlah lot yang dipesan oleh penjual dalam harga offer.
Pada simulasi dalam gambar diketahui jika terdapat antrian Bid di harga Rp520 dan ada antrian Offer di harga Rp525. Sehingga jika Anda ingin membeli saham tersebut langsung (tanpa antri) maka memiliki harga beli Rp525 dan jika ingin menjual secara langsung, memiliki harga jual Rp520.
Mekanisme jual-beli saham bid dan offer tersebut hanya berlaku di pasar reguler dan pasar tunai. Pada pasar negosiasi harga bid dan offer biasanya dilakukan tawar-menawar secara langsung antara pihak pembeli dan pihak penjual hingga terjadi kesepakatan.