Djawanews.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai membahayakan pekerjaan tradisional bagi masyarakat desa, petani, dan nelayan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi, menjelaskan jika pengesahan UU Ciptaker yang diklaim berpotensi menciptakan 30 juta lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia tidak relevan.
Rukka berpendapat jika UU tersebut malah dapat menghapus 20 juta lapangan pekerjaan tradisional bagi masyarakat adat. Selain itu, pengesahan UU tersebut juga dapat berdampak pada masyarakat adat dan desa.
“Terbukti selama pandemi. Masyarakat yang berdaulat atas tanahnya dan mampu memproduksi pangan secara mandiri justru mampu bertahan,” jelas Rukka dilansir dari Akurat, (13/10).
Selain itu, Rukka juga mengimbau agar pemerintah mempertimbangkan UU Ciptaker yang menurutnya terlalu memanjakan investor. Rukka menegaskan jika harusnya pemerintah melindungi masyarakat adat dengan cara mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
"Apabila negara memang berniat melindungi, maka yang perlu disahkan adalah RUU Masyarakat Adat. Sebab inilah undang-undang yang sudah diperjuangkan masyarakat adat selama sepuluh tahun terakhir," tandasnya.
Rukka menjelaskan adanya kerumitan UU Ciptaker, lantaran penyederhaan perizinan menurutnya akan mempermudah pencaplokan wilayah adat untuk investasi perkebunan, kehutanan, tambang, dan lain sebagainya.
Selain polemik UU Ciptaker yang berpengaruh pada sektor ekonomi, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.