Djawanews.com – Hingga saat ini, pemerintah telah menurunkan berbagai bantuan kepada masyarakat. Ada beragam bantuan yang diturunkan dengan sasaran peserta yang berbeda-beda. Jika Anda belum mendapat satupun program bantuan dari pemerintah sampai saat ini, jangan khawatir.
Saat ini ada beberapa bantuan yang masih terbuka dan slot peserta masih kosong. Untuk lebih jelasnya, Djawanews telah merangkumkannya untuk Anda.
Bantuan Pemerintah untuk UMKM
Sejak tanggal 24 Agustus 2020 lalu, pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Nilai yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta untuk setiap peserta.
Meski telah beberapa bulan berjalan, kuota untuk BPUM masih belum terpenuhi. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bahwa bantuan akan terus dibuka hingga penyerapannya mencapai 100 persen. Sedangkan pada bulan September lalu, penyerapan baru 72,46 persen.
"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," kata Teten, dikutip dari Kompas.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, peserta adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK dan KTP. Kedua, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR. Ketiga, pemilik usaha mikro harus memiliki surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Keempat, punya usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Selain itu penerima juga bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. Jika syarat terpenuhi, pelaku UKM bisa mendatangi Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Bantuan Pemerintah untuk Keluarga Harapan
Selain bantuan untuk UMKM, pemerintah juga memberikan BLT Rp500 ribu per kepala keluarga (KK). Dilansir dari Antara, bansos ini akan diperpanjang hingga 2021 mendatang.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima manfaat ini. Syaratnya, calon penerima bukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (NonPKH). Selain itu peserta juga harus punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, penerima juga sekaligus sebagai penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako. Bantuan sembako yang didapatkan biasanya berupa beras, telur, dan minyak goreng seharga Rp200 ribu. Untuk melakukan pengecekan penerima BLT bisa dilakukan secara online lewat cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Bagi Anda yang belum memiliki KKS, segera daftarkan diri sebagaai KPM KKS di RT/RW setempat. Setelah itu, Anda akan diarahkan oleh pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan, atau pejabat setempat di wilayah tinggal.
Untuk mendapatkan informasi mengenai bantuan pemerintah dan berita nasional terkini, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.