Djawanews.com - Peraturan Presiden Nomor 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sudah diteken Presiden Jokowi. Lewat Perpres itu juga kembali Luhut Binsar Panjaitan mendapat tugas baru sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Jokowi meneken Peraturan Presiden itu pada Jokowi 22 Juni 2021. Menko Marves Luhut akan mendapat tugas baru lagi. Isi perpres itu adalah menetapkan 15 danau prioritas nasional.
Daftar 15 danau prioritas:
1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.
Melalui Perpres ini, Penyelamatan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada arah kebijakan berupa: mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional; memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional; dan memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.
Luhut dan semua menteri-menteri yang ada di bawahnya diminta untuk bisa menyelematkan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau. Termasuk penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi.
Perpres itu mengatur bahwa tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat; dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
b. Wakil ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
c. Ketua harian merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
d. Wakil ketua harian I merangkap anggota : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
e. Wakil ketua harian II merangkap anggota : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
f. Anggota:
1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
3) Menteri Dalam Negeri;
4) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
5) Menteri Pertanian;
6) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7) Menteri Kelautan dan Perikanan;
8) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
12) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
13) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan
15) Kepala Badan Informasi Geospasial.
Respon Warganet
Bukan warganet kalau tidak kreatif melihat setiap permasalahan. Mereka mengkritisi dengan gayanya sendiri pilihan Jokowi yang kembali memberi tugas kepada Luhut. Bagi warganet, Luhut dianggap sudah terlampau banyak tugas.
Beberapa warganet juga bertanya alasan Jokowi yang terkesan terlampau mempercayai apa-apa kepada Luhut. Terkadang komentar warganet ini mengundang gelak tawa.
"Banyak amat job bapak ini apa kepegang yak?" tulis @JalanDalam.
"pak jokowi mbok yo jabatan jangan bnyak yang di rangkap to pak,,masih banyak yang lain pak..kasian opung luhut,,kebanyakan yg di urus pak" tulis @juliama50145132.
"Serius mau nanya kalo side job begitu daet gaji lebih apa gmn dr program tsb" ucap @gvptacandra.
"Boleh coba ikutan Indonesia Mencari Bakat pak, kali kali menang. Banyak banget bakat bapak soalny.." tulis @shyntadinni.