Djawanews.com – Setelah Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan digantikan sementara oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Terkait ekspor benih lobster (benur), Luhut memandang bahwa kebijakan tersebut tidak ada yang salah.
Usai rapat perdana bersama para pejabat eselon I dan II Kementerian Kelautan dan Perikanan Jumat sore (27/11/2020) Luhut menegaskan tidak ada yang salah dengan kebijakan ekspor benih lobster.
"Tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster, jadi kalau dari aturan yang ada, yang dibuat Permen, yang sudah dibuat itu tidak ada yang salah. Jadi sudah kita cek tadi, tadi saya tanya pak Sekjen, semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," terang Luhut setelah rapat bersama para pejabat eselon I dan II Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (27/11/2020) sore.
Luhut memandang bahwa kebijakan tersebut membawa manfaat bagi nelayan di pesisir selatan. Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan evaluasi terkait mekanisme yang keliru.
"Karena sekali lagi tadi Pak Sekjen sampaikan ke saya itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," ungkapnya.
"Nah kalau ada mekanisme yang salah itu sedang kita evaluasi. Kan sekarang juga dihentikan, mungkin dalam beberapa waktu, setelah nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," tambah Luhut.
Ia menilai, masalah dalam kebijakan tersebut adalah praktik monopoli. Hal ini juga telah diendus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bahkan sebelum Edhy ditangkap.
"Sementara yang salah tadi adalah monopoli, seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi," tambah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Selain berita soal ekspor benih lobster, dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.