Djawanews.com – Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diselenggarakan hari ini (23/10/2020). Rapat tersebut menghasilkan keputusan perpanjangan masa keringanan restrukturisasi kredit perbankan sampai 1 tahun ke depan.
"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," ungkap Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, Jumat (23/10/2020), dikutip dari detikFinance.
Meski begitu, lanjut Wimboh, perpanjangan ini tak bisa dilakukan oleh semua bank yang sudah memberikan restrukturisasi kredit.
"Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," jelasnya.
Selain restrukturisasi kredit perbankan, perpanjangan juga akan dilakukan oleh OJK terhadap sejumlah stimulus lanjutan terkait, seperti penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III, governance persetujuan kredit restrukturisasi, pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah dalam penilaian tingkat kesehatan bank, dan penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer.
Berdasarkan catatan OJK, per 28 September 2020 realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai nilai Rp904,3 triliun dari 7,5 juta debitur. Sementara, non-performing loan (NPL) di level 3,15%, dengan kata lain turun dari Agustus (3,22%).
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.