Djawanews.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah resmi menjadi badan hukum. Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), menjelaskan bahwa BUMDes saat ini mampu mendirikan PT bagi warga desa yang ingin mengembangkan usahanya.
"Berbagai upaya yang bisa dilakukan BUMDes untuk percepatan peningkatan ekonomi warga masyarakat desa bisa lebih luas lagi. Misalnya BUMDes sebagai badan hukum sekaligus badan usaha bisa mendirikan PT untuk usaha apa pun yang bisa dikembangkan melalui PT," terang Abdul, Jumat (20/11/2020), dikutip dari detikFinance.
Ia juga menjelaskan, penetapan BUMDes menjadi badan hukum telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bagian ke-10, pasal 117. Meski begitu, pemberlakuan secara resmi baru mulai hari ini. BUMDes juga bisa melakukan konsolidasi terhadap badan usaha di bawah naungannya.
"Dalam konteks konsolidasi berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga masyarakat, dengan satu syarat, BUMDes harus melakukan berbagai usaha ekonomi yang tidak sedang dikerjakan oleh warga masyarakat," lanjutnya.
Dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.