Djawanews.com – Berdasarkan data BPS, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa total kebutuhan anggaran untuk melakukan sertifikasi halal usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mencapai Rp12,6 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Andi Hadiyanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan asumsi biaya sertifikasi halal senilai Rp3,4 juta per sertifikat.
"Berdasarkan data BPS jumlah pelaku mikro kecil yang makanan (dan) minuman sekitar 3,7 juta kalau biaya sertifikasi ini, kalau Rp3,4 juta per sertifikat, total kebutuhan dananya Rp12,6 triliun," ungkap Andi, Senin (28/09/2020), dikutip dari CNNIndonesia.
Ia mengatakan, anggaran tersebut dapat ditekan jika industri menengah besar (66,2 ribu usaha) diberikan tarif sertifikasi Rp5 juta per sertifikasi. Dengan begitu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) punya surplus sebesar Rp106 miliar untuk membantu pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM.
"Jadi ada gap Rp12,5 triliun yang harus kita biayai dari APBN," tambahnya.
Seperti diketahui, Fachrul Razi selaku Menteri Agama menggratiskan sertifikasi halal untuk para pelaku UMKM yang omzetnya di bawah Rp1 miliar. Hal tersebut merupakan hasil nota kesepahaman antara Kementerian Agama, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan dan Kemenkop UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Badan Amil Zakat Nasional, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, serta Badan Wakaf Indonesia.
"Ini dalam upaya responsif terhadap perubahan kondisi sekaligus ruang gerak bagi BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal) untuk melakukan cross subsidi," jelas Andi.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.