Bank Wakaf mikro menyediakan akses keuangan dengan sistem imbal hasil tiga persen.
Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro.
Saat ini OJK dan Pemerintah tengah melakukan perluasan dan penyediaan akses keuangan masyarakat yang mudah dan murah dengan sistem imbal hasil tiga persen Pembentukan yang akan dikhususkan bagi pelaku usaha kecil, mikro hingga ultra Mikro.
OJK targetkan pertumbuhan 100 Bank Wakaf Mikro di tahun 2019
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini dapat melakukan pembentukan 100 Bank Wakaf Mikro hingga akhir tahun 2019. Perlu diketahui, sampai saat ini ada 51 BWM bentukan OJK yang tersebar di seluruh tanah air.
“Targetnya 2019, diharapkan bisa menjadi 100 BWM. Kalau dana sosialnya terkumpul, modalnya dari situ, ungkap Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK Suparlan di Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, BWM merupakan salah satu produk bank bentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). BWM digambarkan OJK sebagai Bank Mikro yang memiliki potensi ekonomi yang amat besar. Meskipun memiliki kata-kata wakaf, namun BWM tidak murni wakaf.
“Intinya di dalam masjid, ada aktivitas yang ditopang oleh kegiatan ekonomi, agar berjalan dengan lancar, ada kegiatan masjid yang didukung oleh keuangan mikro,” terang Suparlan.
Dia mengungkapkan, Indonesia merupakan pasar besar dari kegiatan ekonomi syariah. akan tetapi masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pengembangan ekonomi syariah seperti industri makanan halal, media, hingga medis halal.
“Ekonomi syariah menjadi mesin pendorong pertumbuhan ekonomi,” terang Suparlan.
Potensi keuangan syariah memiliki ruang yang lebih besar untuk tumbuh ketimbang tingkat inklusi keuangan nasional.
Data dari OJK menyatakan, hingga februar 2019, perkembangan aset dalam koridor syariah sebesar Rp 1,3 triliun, sementara nasional Rp 15,1 triliun.
“khusus di Industri keuangan, pasarnya terbatas. Perbankan sudah dicanangkan minimal 50 persen, dan aset portofolionya itu syariah,” papar Suparlan.
OJK optimis, keuangan syariah dapat digunakan sebagai alternatif untuk menaikkan akses keuangan, memiliki karakteristik yang lekat dengan pengembangan sektor riil serta memperhatikan aspek sosial.
Praktek ekonomi syariah juga menghindari praktik riba. Adapun sistem yang dipakai adalah sistem bagi hasil. Keuntungan lain dari keuangan syariah adalah modal sosial melalui zakat, infak dan sedekah.
Disamping itu, Indonesia juga memiliki lembaga pendidikan pesantren yang cukup banyak, yakni sejumlah 28.194 pesantren, 31 ormas islam dan lebih dari 800 ribu masjid.
Lebih dalam lagi, dia menjelaskan, pesantren memiliki peran vital untuk memberdayakan umat, serta berperan mengikis kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.
Oleh karenanya pesantren dinilai sangat potensial untuk membentuk Bank Wakaf Mikro. Pesentren juga memiliki kapasitas untuk membangun kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitar pesantren.