Djawanews.com – Perusahaan yang terkenal dengan produk larutan penyegar panas dalam, PT Kino Indonesia Tbk. (KINO), dikabarkan melakukan likuidasi anak usahanya. Anak usaha yang dilikuidasi adalah Kino Malee Indonesia dan Malee Kino (Thailand) Company Limited.
Seperti yang diketahui, perusahaan tersebut merupakan perusahaan patungan KINO dengan perusahaan dari Thailand Malee Capital Company Limited (Malee). Likuidasi dilakukan pada Senin (15/6/2020) lalu.
Perampingan Dilakukan Kino Indonesia atas Persetujuan Pemegang Saham
Manajemen KINO menyatakan bahwa pembubaran itu dilakukan sebagai bentuk perampingan struktur organisasi. Mereka juga mengaku sedang melakukan perubahan model bisnis.
“Likuidasi dilakukan sebagai bentuk perampingan struktur organisasi perseroan dan perubahan model bisnis perseroan,” tulis manajemen dalam keterangannya, yang dikutip Djawanews dari Bisnis, Rabu (17/6/2020).
Perseroan juga mengaku keputusan tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham kedua perusahaan. Dengan adanya likuidasi kedua anak usaha berarti seluruh transaksi antara perseroan dan Grup Malee dilakukan secara langsung.
KINO Indonesia memang telah bekerja sama dengan Grup Male pada akhir 2017 lalu. Keduanya membangun anak perusahaan dengan pembagian saham sebesar 51 persen dimiliki oleh KINO dan 49 persen dimiliki oleh Malee Kino Thailand Company Limited.