Djawanews.com – Rencananya pemerintah akan bebaskan pajak untuk bahan baku vaksin Covid-19 dengan cara pemberian insentif PPN hingga tanggal 31 Desember 2020 mendatang.
Perpanjangan insentif pajak vaksin Covid-19 tersebut diatur dalam PMK No.143/2020, di mana pemerintah mempertegas pemberian insentif PPN bagi barang yang diperlukan dalam pengembangan vaksin Corona.
Selain PPN, peraturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (1/10/2020) juga mempertegas pemberian insentif PPh 22 impor bagi perusahaan yang terkait dengan pengadaan vaksin Covid-19.
Dengan demikian, semua industri farmasi produksi vaksin dan obat yang mengimpor atau membeli bahan baku untuk memproduksi vaksin Covid-19 akan mendapatkan insentif.
Perlu diketahui, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 dimulai pada bulan Oktober 2020 hingga dengan Masa Pajak Desember 2020.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang pemberian fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto bagi WP yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga sampai 31 Desember 2020.
Ketentuan tersebut berlaku untuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh sebesar 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Selain pemberian insentif vaksin Covid-19, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.